PROHABA, JANTHO – Sidang perkara dugaan pemerkosaan oleh paman dan ayah terhadap anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (11), kembali digelar di Mahkamah Syari’yah (MS) Jantho, Aceh Besar, Selasa (26/1/2021) sore.
Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Saksi ahli tersebut adalah Usfur Ridha MPsi, magister psikologi yang juga Dosen di Fakultas Psikologi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry.
Ia juga psikolog pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Besar, wilayah hukum tempat terjadinya dugaan tindak pidana (jarimah) perkosaan tersebut.
Seperti biasanya, sidang ini dipimpin oleh M Redha Valevi MH, didampingi hakim anggota, Fadlia Ssy MA dan Murtadha Lc.
Jaksa penuntut umum terdiri atas Muhadir SH dan Shidqi SH. Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Tarmizi SH.
Ketua majelis hakim mengawali sidang dengan menyatakan bahwa saksi korban tidak bersedia hadir ke sidang, antara lain, karena masih trauma terhadap kedua terdakwa, yakni MA (ayah korban) dan DP (paman korban).
Baca juga: Darwati: Hukum Berat Pemerkosa!
Karena saksi korban tidak dapat dihadirkan, sebagai gantinya majelis hakim memutar video berisi testimoni korban yang sebelumnya direkam oleh petugas kejaksaan.
Intinya, di dalam video itu korban membuat pengakuan bahwa ia diperkosa empat kali oleh ayahnya pada malam hari, dua kali oleh pamannya ketika sang ayah tak berada di rumah.
Perbuatan cabul itu terjadi Agustus 2020 dalam waktu berbeda di rumah yang sama pada sebuah desa dalam Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.