PROHABA.CO, JAKARTA – Influencer Rachel Vennya yang baru saja pulang dari Amerika Serikat menuai sorotan, usai diberitakan kabur dari karantina.
Diduga Rachel Vennya melanggar aturan karantina covid-19 setelah disebut kabur dari Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya terancam hukuman penjara selama satu tahun atau denda Rp 100 juta jika terbukti dirinya tak menjalani karantina selama 8×24 jam.
Sebelumnya eredar kabar bahwa ibu dua anak itu hanya menjalani masa karantina selama tiga hari setelah itu pergi dari Wisma Atlet tanpa pemberitahuan.
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2021, ibu dua anak itu seharusnya menjalani 8 hari masa karantina, bukannya tiga hari.
Baca juga: BNN Gerebek FIB USU, 31 Orang Positif Narkoba, 3 Pengedar Jadi Tersangka
Baca juga: Netizen Ramai-ramai Suarakan Ajakan Vaksinasi Covid-19
Dr. Siti Nadia Tarmidzi, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes mendesak aparat dan pihak terkait untuk mengusut isu tersebut.
Rachel Vennya mengaku telah memblokir banyak akun Instagram. Hal tersebut dilakukan ia karena merasa akun-akun tersebut telah mengusik ketenangannya.
Rachel Vennya mengaku telah memblokir banyak akun Instagram. Hal tersebut dilakukan ia karena merasa akun-akun tersebut telah mengusik ketenangannya. (Instagram @rachelvennya)
“Kementrian Kesehatan mendesak aparat keamanan untuk menindak tegas kalau memang ada oknum yang didapati melanggar aturan karantina ini,” ujar dr. Siti Nadia Tarmidzi dikutip Tribunnews.com dari Kompas TV, Rabu (13/10/2021).
“Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait isu ini, tentunya kementrian kesehatan meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” jelasnya.
Rachel Vennya Belum Bersuara, Begini Respon Sang Bunda