in

Digagalkan, Penyelundupan Sabu ke Lapas Purwokerto

 

PURWOKERTO – Petugas gabungan menggagalkan pe­nyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pe­masyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto. Petugas gabung­an ini dari Polresta Banyumas dan Lapas Purwokerto. Poli­si menerima informasi akan ada pengiriman paket sabu-sa­bu untuk narapidana (Napi) di Lapas Purwokerto.

“Paket itu dikemas dalam kar­dus makanan sereal dan dikirim dari Madura. Kami segera ber­koordinasi dengan pihak Lapas Purwokerto untuk melakukan pengungkapan,” kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, di Markas Pol­resta Banyumas, Purwokerto, Ja­wa Tengah, Jumat (13/3).

Saat paket tersebut tiba di Lapas Purwokerto, kata Whis­nu, petugas langsung meme­riksa dan di dalamnya terdapat 10 renteng sereal dan beberapa makanan lain. Sabu-sabu ter­sebut dimasukkan dalam ke­masan sereal itu dengan berat mencapai 42,3 gram.

Whisnu menjelaskan pe­tugas selanjutnya menyelidiki dengan menginterogasi sejum­lah Napi, petugas Lapas Pur­wokerto, dan petugas pengirim paket. Hingga akhirnya diketa­hui bahwa paket yang berisi sa­bu-sabu ditujukan kepada se­orang Napi kasus narkoba beri­nisial KA (26) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Pengguna Sabu

Selain menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu, ka­ta Whisnu, petugas juga berha­sil mengungkap penggunaan sabu-sabu di dalam Lapas Pur­wokerto yang dilakukan dua Napi lain yakni RD (31) yang berasal dari Cilongok, Banyu­mas dan DF (22) yang berasal Purwokerto Barat, Banyumas.

Petugas menyita tiga bung­kus plastik transparan berisi sa­bu-sabu seberat 1,22 gram, satu buah bong, dan sedotan warna putih. “Saat menggeledah, ka­mi temukan barang itu di saku celana DF, kemudian ada di ka­mar RD. Ditemukan pula tiga bungkusan kecil di saku para tersangka,” kata Kalapas Kelas II A Purwokerto, Ismono.

Ismono mengatakan pihak­nya curiga jika hingga saat ini masih ada upaya penyelun­dupan sabu-sabu ke dalam Lapas. “Kalau terkait sabu-sa­bu dalam paket makanan me­mang biasanya ada pasokan dari pihak ketiga. Kami masih dalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam,” je­las Ismono.

Menurut Ismono, pihaknya akan menindak jika ada pe­tugas Lapas Purwokerto yang terlibat dalam upaya penye­lundupan sabu. Pihaknya me­nyerahkan kasus ini ke Satu­an Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga Napi tersebut bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pa­sal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Secara terpisah, Kepala Di­visi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Pro­vinsi Papua Barat, Asep Sutan­dar mengatakan seorang ok­num sipir di Lapas Kota So­rong, Papua Barat, ditangkap karena menyimpan sabu-sa­bu, Kamis (12/3). Dia terancam mendapat sanksi berat di inter­nal Kemenkumham.

Asep menyerahkan sepe­nuhnya proses hukum tersang­ka berinisial RL tersebut kepada Kepolisian. “Kami tidak akan melindungi, sudah banyak kok contohnya yang telah dipecat karena bermain dengan nar­koba. Kalau yang bersangkutan terbukti pasti akan mendapat sanksi berat,” kata Asep.

Menurut Asep, Menteri Hu­kum dan HAM Yasonna Laoly sudah sangat tegas. Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaranya yang melanggar kode etik mau­pun narkoba, tidak ada am­pun. Beberapa hari sebelum penangkapan itu, Asep telah menyampaikan imbauan dan instruksi kepada seluruh satu­an kerja wilayah kerjanya agar mencatat ASN yang terlibat da­lam kasus narkoba. SM/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Miliki 300 Gram Ganja, Warga Nagan Raya Ditangkap

Langkah Pemerintah Tangani Pandemi Virus Korona