PURWOKERTO – Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Purwokerto. Petugas gabungan ini dari Polresta Banyumas dan Lapas Purwokerto. Polisi menerima informasi akan ada pengiriman paket sabu-sabu untuk narapidana (Napi) di Lapas Purwokerto.
“Paket itu dikemas dalam kardus makanan sereal dan dikirim dari Madura. Kami segera berkoordinasi dengan pihak Lapas Purwokerto untuk melakukan pengungkapan,” kata Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka, di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (13/3).
Saat paket tersebut tiba di Lapas Purwokerto, kata Whisnu, petugas langsung memeriksa dan di dalamnya terdapat 10 renteng sereal dan beberapa makanan lain. Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam kemasan sereal itu dengan berat mencapai 42,3 gram.
Whisnu menjelaskan petugas selanjutnya menyelidiki dengan menginterogasi sejumlah Napi, petugas Lapas Purwokerto, dan petugas pengirim paket. Hingga akhirnya diketahui bahwa paket yang berisi sabu-sabu ditujukan kepada seorang Napi kasus narkoba berinisial KA (26) yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.
Pengguna Sabu
Selain menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu, kata Whisnu, petugas juga berhasil mengungkap penggunaan sabu-sabu di dalam Lapas Purwokerto yang dilakukan dua Napi lain yakni RD (31) yang berasal dari Cilongok, Banyumas dan DF (22) yang berasal Purwokerto Barat, Banyumas.
Petugas menyita tiga bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu seberat 1,22 gram, satu buah bong, dan sedotan warna putih. “Saat menggeledah, kami temukan barang itu di saku celana DF, kemudian ada di kamar RD. Ditemukan pula tiga bungkusan kecil di saku para tersangka,” kata Kalapas Kelas II A Purwokerto, Ismono.
Ismono mengatakan pihaknya curiga jika hingga saat ini masih ada upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam Lapas. “Kalau terkait sabu-sabu dalam paket makanan memang biasanya ada pasokan dari pihak ketiga. Kami masih dalami kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam,” jelas Ismono.
Menurut Ismono, pihaknya akan menindak jika ada petugas Lapas Purwokerto yang terlibat dalam upaya penyelundupan sabu. Pihaknya menyerahkan kasus ini ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ketiga Napi tersebut bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Papua Barat, Asep Sutandar mengatakan seorang oknum sipir di Lapas Kota Sorong, Papua Barat, ditangkap karena menyimpan sabu-sabu, Kamis (12/3). Dia terancam mendapat sanksi berat di internal Kemenkumham.
Asep menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersangka berinisial RL tersebut kepada Kepolisian. “Kami tidak akan melindungi, sudah banyak kok contohnya yang telah dipecat karena bermain dengan narkoba. Kalau yang bersangkutan terbukti pasti akan mendapat sanksi berat,” kata Asep.
Menurut Asep, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah sangat tegas. Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaranya yang melanggar kode etik maupun narkoba, tidak ada ampun. Beberapa hari sebelum penangkapan itu, Asep telah menyampaikan imbauan dan instruksi kepada seluruh satuan kerja wilayah kerjanya agar mencatat ASN yang terlibat dalam kasus narkoba. SM/Ant/N-3