Tanjungpinang pos – Kendaraan berat dilarang untuk beroperasi atau melintasi jalan utama saat jam padat lalu lintas, yakni pagi dan sore di Batam. Hal itu ditegaskan Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi karena sering mengakibatkan kemacetan panjang.
Kemacetan panjang di Jl Gajah Mada terjadi pada Senin (9/10/2017) yang disebabkan oleh rusaknya mobil kontainer menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Dan untuk menghindari agar kejadian serupa tidak berulang kembali Polresta Barelang akan melakukan tindakan tegas.
“Ini menjadi perhatian khusus untuk kita. Kita akan surati perusahaan-perusaahan agar tidak menjalankan kendaraannya pada jam padat kendaraan,” ungkap Mudji. Polresta Barelang melalui Salantas Polresta Barelang akan menyurati setiap perusahaan yang memiliki kendaraan besar untuk tidak melintasi kawasan jalan Gajah Mada di jam-jam sibuk.
Jam-jam sibuk yang di maksudkan oleh Mudji yaitu pada pukul 06.00 WIB hingga puku 09.00 WIB pagi. Kemudian untuk sore harinya pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Apalagi lanjutnya saat kendaraan berat melaju pada jam padat jika terjadi kerusakan tidak hanya menimbulkan kemacetan tapi juga berimbas rerhadap rawannya kecelakaan.
“Karena itu kita himbau kepada perusahaan untuk bisa sadar kondisi lalu lintas di Batam. Walau sesibuk apapun tidak boleh. Kita saja tidak boleh razia di jalan utama saat jam padat karena akan menimbulkan kemacetan,” pungkasnya. “Kita tidak mau kejadian serupa terulang kembali. Makanya kita imbau kepada perusahaan yang memiliki kendaraan besar untuk tidak melintas di sana di saat jam sibuk. Akibatnya bisa fatal,” sebut Mudji menerangkan.
Jika terjadi kerusakan otomatis kawasan itu akan mengalami kemacetan panjang. Ditambah lagi tidak ada jalan alternatif di sana. Adanya imbauan seperti ini diharapkan pihak perusahaan bisa sadar dan mengerti dengan kondisi lalulintas di Batam. “Kalau mau lewat malam hari saja. Atau siang di saat tidak rawan terjadi macet,” katanya.