in

Diminta Buka CCTV, Jika Terbukti Tebang Pohon, PT Agung Bisa Didenda Rp350 Juta

Rian | Sabtu,24 Desember 2016 – 12:30:57 WIB

Dibaca: 1191 kali 

PEKANBARU – Hilangnya 7 batang pohon di depan dealer Toyota atau PT Agung Automall IV di Jalan H Imam Munandar masih menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, baik dari pihak perusahaan maupun pihak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru sama-sama tak mengaku menebang.

Konfirmasi yang dilakukan wartanesia.com kepada keduanya sama-sama berkelit. Pihak perusahaan mengaku kalau yang menebang adalah DKP, sementara DKP malah lempar bola dan menyebut tak tahu.

Seperti berita sebelumnya, ada 7 batang pohon berdiameter cukup besar di depan dealer Toyota itu ditebang. Yang tersisa hanyalah tunggul setinggi kurang lebih 1 meter.

Berita Terkait:

7 Pohon Depan PT. Agung Automall IV Ditebang, DKP Mendadak ‘Amnesia’
Tersisa Tunggul, DKP Sebut 7 Pohon Depan PT Agung Automall Cuma Dipangkas
Soal Penebangan Pohon, PT. Agung: Ini Untuk Apa Bos? Terserah Ajalah!

Agar persoalan ini jelas, masyarakat meminta agar PT Agung Automall IV membuka rekaman CCTV untuk mengetahui siapa yang menebang pohon itu. Sebab pengakuan pihak DKP, pihaknya hanya memangkas, bukan menebang.

“Kita hanya memangkas, bukan menebang,” kata Langgeng, Kasi di DKP saat dihubungi wartanesia.com kemarin.

Jika terbukti pihak PT Agung Automall yang menebang, maka sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2002, sanksi yang bisa diberikan adalah denda dan kurungan.


What do you think?

Written by virgo

Bandar Narkoba Ditembak Mati Kepolisian Medan

10 makanan paling dicari sepanjang 2016