in

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Realisasikan 66.25 Persen Kegiatan 2023

PADEK.CO– Dinas Komunikasi dan Informatika merupakan OPD yang mengurus urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian.

Dalam menjalankan urusan pemerintahan tersebut OPD ini dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor: 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Sementara untuk susunan kedudukan, susunan organisasi tugas dan tata kerja didasarkan pada Peraturan Bupati Agam Nomor 66 tahun 2019 perubahan dari Peraturan Bupati sebelumnya.

Dalam Peraturan Bupati tersebut dicantumkan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki susunan organisasi yaitu Kepala Dinas, sekretariat yang membawahi Subbag Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan dan Subbag Keuangan dan tiga bidang lainnya.

Tiga bidang tersebut yaitu bidang informasi dan komunikasi publik bidang teknologi informasi dan komunikasi serta bidang layanan e-government.

Pada tahun 2023 Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan urusan pemerintahan mendapat alokasi anggaran sebesar 6,2 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk administrasi keuangan perangkat daerah, administrasi umum perangkat daerah, barang milik daerah, penunjang urusan pemerintah daerah, penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah, pemeliharaan barang milik daerah, dan penunjang urusan pemerintah daerah yang terletak pada sekretariat dinas dengan anggaran sebesar Rp2,9 miliar.

Seterusnya anggaran juga dialokasikan untuk program pengelolaan informasi dan komunikasi publik kegiatan pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten Agam dengan alokasi anggaran Rp935 juta yang dibagi dalam tiga seksi.

Untuk Program penilaian aplikasi informasi merupakan gabungan kegiatan bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan bidang e-government dengan total dana Rp2,3 miliar dengan rincian Rp1 miliar untuk bidang teknologi informasi dan komunikasi sementara untuk bidang e-government memiliki anggaran Rp1,3 miliar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam Rahmat Lasmono dalam keterangan yang disampaikan di kantornya di Padang Baru Lubukbasung, Senin (25/9) menerangkan bahwa dana yang diterima untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun 2023 dengan anggaran Rp6,2 miliar tersebut telah mencapai persentase pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan target yang ditetapkan

“Hingga bulan September 2023 pelaksanaan kegiatan telah mencapai 66,25% dan untuk presentasi keuangan mencapai 53,11%,” terangnya.

Di samping itu ia juga menyampaikan bahwa saat ini anggaran 2023 telah berada pada triwulan ketiga dan diharapkan pada triwulan keempat pelaksanaan pekerjaan bisa mencapai 100%.

“Saat ini kita lagi menunggu pengesahan anggaran perubahan dan kita berharap pengesahnnya bisa segera dan kita dapat menuntaskan kegiatan pada tahun 2023 ini dengan hasil 100 persen,” tambah Rahmad.

Selanjutnya dia juga mengungkapkan anggaran yang diterima merupakan dana alokasi umum yang tertuang dalam APBD Kabupaten Agam tahun 2023 dengan penggunaan untuk mendukung kegiatan-kegiatan OPD dalam membangun aplikasi sistem elektronik dalam menjalankan fungsi sistem pemerintahan berbasis elektronik Pemkab Agam.

“Dalam menjalankan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) OPD ini juga diberi kewewenangan untuk mendukung OPD lain dalam membangun aplikasi elektronik dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Kepala Dinas.

Terakhir dia juga menuturkan di samping kegiatan tersebut di atas Dinas Kominfo Kabupaten Agam menjalankan program penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah yang mengacu kepada Permen Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 dalam pemberitaan serta publikasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.

“Untuk menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Kabupaten Agam, kita bekerja sama dengan media cetak online dan elektronik dan tahun 2023 ini kita bekerja sama dengan 33 media,” tuturnya.

Di samping belanja di atas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agam menutup keterangannya dengan menyampaikan bahwa Diskominfo merupakan OPD yang turut menyumbang PAD yang dihasilkan dari retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

“Untuk tahun 2023 kita targetkan PAD dari retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp691 juta,” tutup Rahmad.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mangkuto Alam Cup lll Ditabuh, 24 Klub Futsal Sumbar Berlaga di Kinali Pasbar

Rakerwil IPHI Jateng Dukung Wacana Haji Hanya Sekali