Muaraenim, BP–Kedapatan membawa uang palsu (upal), sopir travel asal Palembang, Emi Liza (35) dan Sapriansah (31), dibekuk aparat Polsek Tanah Abang.
Kedua pelaku disergap sedang nongkrong di sebuah warung kopi di simpang tiga Desa Tanjung, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, Sabtu (23/9) malam.
Penangkapan bermula saat petugas menggelar razia di lokasi tersebut dan mendapati tersangka Emi Liza menghindari petugas dengan berpura-pura buang air kecil.
Namun saat dibuntuti, petugas mendapati pelaku sedang membuang bungkus plastik berisi sejumlah lembaran uang yang diduga palsu.
Saat diperiksa di dalam bungkusan tersebut terdapat 15 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan empat lembar pecahan Rp50.000.
Sedangkan tersangka Sapriansyah yang juga sedang duduk di lokasi tersebut tak bisa menghindar dari sergapan aparat dan hasil penggeledahan ditemukan dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi melalui Kasubag Humas AKP Arsyad didampingi Kapolsek Tanah Abang AKP Sibero membenarkan penangkapan terduga pelaku peredaran uang palsu tersebut.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas terkait asal pelaku mendapat uang tersebut dan penyebaran yang telah dilakukan,” katanya, Minggu (24/9).
Sibero menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 224 KUHP Jo Pasal 425 KUHP tentang peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu tersangka Emi Liza mengaku pernah menggunakan uang palsu tersebut untuk keperluan di jalan saat sedang berkendaraan.
“Biasanya uang-uang itu saya dipakai untuk ngopi dan beli rokok di warung saat lagi istirahat bawa mobil,” ujarnya. #nur