PT Semen Padang menggelar Learn and Share Paten dengan menghadirkan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan HAM, Drs. Yasmon, MLS sebagai narasumber, Rabu (21/9/2022).
Digelar di Wisma Indarung PT Semen Padang, Learn and Share Paten itu dibuka oleh Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri, dan dihadiri Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang Nur Anita Rahmawati, Senior Total Productive Maintenance (TPM) Zulkarnaen serta puluhan inovator yang ada di lingkungan PT Semen Padang sebagai peserta Learn and Share Paten.
Oktoweri mengatakan, tahun 2020 PT Semen Padang sudah mendaftarkan 7 hasil inovasi karyawan PT Semen Padang ke Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk dipatenkan. Dari jumlah tersebut, 2 inovasi telah mendapatkan hak paten. Sedangkan sisanya, masih dalam proses.
Untuk itu, Oktoweri berharap agar 2 hasil inovasi yang telah mendapatkan paten tersebut, dapat menjadi motivasi bagi para karyawan untuk tetap terus berinovasi, agar perusahaan dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta mampu sustain dalam menghadapi persaingan bisnis yang begitu dinamis.
“Kepada para karyawan, serap dan galilah ilmu yang disampaikan narasumber. Dan, saya selaku manajemen perusahaan mengucapkan terima kasih kepada Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Bapak Yasmon, yang telah meluangkan waktunya untuk berbagi di Learn and Share Paten ini,” kata Oktoweri.
Yasmon MLS dalam Learn and Share Paten tersebut, menyampaikan bahwa PT Semen Padang dengan moto ‘Kami Telah Berbuat Sebelum Yang Lain Memikirkan’ sebenarnya ada kesamaan dengan moto paten. “Artinya, kita telah berbuat sesuatu yang baru ketika orang lain sedang memikirkannya,” kata Yasmon.
PT Semen Padang, lanjutnya, diharapkan dapat terus mendaftarkan hasil inovasinya atau kekayaan intelektualnya ke HKI. Apalagi, usia PT Semen Padang yang sudah 112 tahun, tentu sudah banyak inovasi yang telah dibuat. Kalau bisa, PT Semen Padang memiliki unit khusus yang mengurus pendaftaran paten ke HKI.
“Kalau kekayaan intelektual sudah ada paten, maka akan ada potensi untuk mendatangkan keuntungan finansial bagi perusahaan. Karena, kekayaan intelektual itu adalah aset yang tidak pernah habis. Semakin diolah semakin banyak. Jepang unggulnya bukan di kekayaan alamnya, tapi di kekayaan intelektualnya,” ujar Yasmon.
Selain Jepang, Korea, Australia dan negara maju lainnya menempatkan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pertumbuhan ekonominya. Bahkan, kebijakan hubungan bilateral dan multi bilateral, ada Bab tentang perlindungan kekayaan intelektual. Artinya, kekayaan intelektual menjadi bagian dari perlindungan sistem perdagangan dunia.
“Jadi mau tidak mau, kita harus melindungi kekayaan intelektual kita. Perlindungan tersebut, tentu harus melalui paten. Paten itu hak ekslusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya. Inventor pun juga mendapat hak melarang pihak lain untuk membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, dan menyerahkan atau menyediakan untuk dijual,” tuturnya.
Pria kelahiran Saniangbaka, Solok, Sumatera Barat, 20 Mei 1968 itu juga menuturkan bahwa kekayaan intelektual penting dilindungi, karena merupakan sebuah karya yang muncul dari otak manusia. Hasil karya itu dapat ditemui dalam keseharian. Contoh sederhananya, bisa dilihat dalam komponen kendaraan, seperti kampas rem atau rantai sepeda motor.
“Komponen kendaraan ada yang asli dan ada KW. Jika membeli komponen yang asli, tentu harganya mahal dari komponen KW. Kenapa harganya mahal? karena ada riset dan hasil riset itulah yang menjadi jaminan bagi konsumennya. Kalau komponennya KW, tentu akan membahayakan. Sebab, tidak ada jaminan mutu dan kekuatan di sana,” ujarnya. (*)