DANA BOS (Bantuan Operasional Sekolah) merupakan bantuan yang diterima sekolah dalam bentuk uang tunai yang ditujukan untuk pengembangan sekolah dan peningkatan mutu pendidikan di setiap satuan pendidikan.
Dalam melakukan pelaporan penggunaan dana BOS, satuan pendidikan melakukan input dalam aplikasi ARKAS yang langsung terintegrasi pada sistem pelaporan di Kemdikbudristek.
Namun pada pengoperasian sistem atau aplikasi ARKAS yang dibangun oleh Kemdikbudristek, satuan pendidikan mengalami banyak kendala teknis yang berpengaruh pada pelaporan dana BOS itu sendiri.
Dalam rangka memberi persepsi yang sama serta meningkatkan kompetensi pengelola BOS di sekolah, pada hari Jumat tanggal 31 September 2022 sampai hari Minggu 2 Oktober 2022, bertempat di SKB Kota Payakumbuh, sebanyak lebih kurang 200 orang pengelola dana BOS SD dan SMP, yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara BOS dan operator, dilatih tentang penggunaan ARKAS dalam pelaporan BOS dengan menghadirkan narasumber Dadan Hamdani, TIM ARKAS dari Kemdikbudristek.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar dan menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Dr.Dasril S.Pd M.Pd dalam arahannya pada kesempatan tersebut menyebutkan bahwa dana BOS harus digunakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku. Dalam pengelolaan dana BOS, tim BOS Sekolah harus mempedomani petunjuk teknis yang dikeluarkan Kemdikbudristek setiap tahunnya serta memahami pengunaan aplikasi ARKAS dalam pelaporannya.
Untuk itu diharap pelatihan ini dapat meningkatkan kompetensi tim BOS sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator, sehingga pelaporan dana BOS dapat tepat waktu dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Femiria Sari SE dan Nikmat Elva M.Pd, selaku kasi kurikulum SMP dan Kasi Kurikulum SD yang menyelenggarakan kegiatan ini menjelaskan bahwa salah satu kesulitan satuan pendidikan dalam mengelola dana BOS adalah penggunaaan aplikasi ARKAS terutama dalam hal sinkronisasi perencanaan anggaran dan pelaporan penggunaan dana BOS.
Untuk itu Tim BOS sekolah perlu dilatih dalam penggunaan aplikasi ARKAS. Kedua kepala seksi yang energik ini berharap bahwa melalui kegiatan pelatihan yang narasumbernya langsung dari TIM ARKAS Kemdikbudristek ini dapat menambah kompetensi peserta sehingga ke depannya dapat menghindari kesalahan dalam pengelolaan dana BOS. (***)