in

Ditjen Pajak Telusuri Transfer Rp19 Triliun melalui Stanchart

Regulator di Eropa dan Asia sedang menginvestigasi Standard Chartered Plc.

Staf Standard Chartered berperan penting dalam transfer 1,4 miliar dollar AS ke Singapura.

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sedang memeriksa Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak dan Surat Pelaporan Harta (SPH) warga negara Indonesia yang terlibat dalam transfer dana sekitar 19 triliun rupiah atau 1,4 miliar dollar AS melalui Standard Chartered (Stanchart). Kasus transfer dana dari Guernsey Inggris ke Singapura diduga untuk menghindari pajak.

“Bila terbukti yang bersangkutan ingin menghindari pajak maka sanksi selangit pun menanti dan sangat berat sekali,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Senin (9/10).

Seperti dilansir laman Bloomberg, Minggu (8/10), regulator di Eropa dan Asia sedang menginvestigasi salah satu raksasa perbankan Inggris, Standard Chartered Plc.

Investigasi dilakukan seiring ditemukannya salah seorang staf Standard Chartered yang memainkan peran sentral dalam transfer uang senilai 1,4 miliar dollar AS atau sekitar 18,9 triliun rupiah dari Guernsey ke Singapura.

Uang tersebut milik klien asal Indonesia yang diduga memiliki relasi dengan pihak militer. Proses transfer berlangsung pada akhir 2015 atau setahun sebelum Guernsey mengadopsi Common Reporting Standard, sebuah kerangka kerja global dalam pertukaran data perpajakan. Standard Chartered telah menutup operasionalnya di Guernsey.

Otoritas moneter Singapura, dan Komisi Jasa Keuangan Guernsey juga sedang menginvestigasi rangkaian peristiwa tersebut. Otoritas Keuangan Inggris selaku pengawas Standard Chartered disebut mengetahui transfer yang dilakukan itu.

Guernsey merupakan pulau kecil di Inggris bagian selatan yang berbatasan dengan Prancis. Guernsey berkomitmen pada keterbukaan informasi pajak dan sebelumnya telah menerapkan pertukaran informasi perpajakan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Makanya, nasabah memilih untuk memindahkan dananya ke Singapura yang dinilai lebih protektif mengenai data nasabah.

Sumber-sumber Bloomberg di Guernsey menyatakan bahwa terdapat perbedaan mencolok antara pendapatan para nasabah tersebut dengan simpanan yang ada dalam rekening. Pendapatan resmi tahunan para nasabah Standard Chartered tersebut hanya puluhan ribu dollar AS. Namun, dalam rekening simpanannya, mereka memiliki jutaan dollar AS.

Harus Proaktif

Hestu mengingatkan bila terbukti dana itu tidak dilaporkan di SPT dan dideklarasikan di SPH saat tax amnesty, nasabah akan dikenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. PP 36 Tahun 2017 dikeluarkan pemerintah sebagai tindak lanjut UU tax amnesty, terutama Pasal 18 terkait perlakuan perpajakan.

Pasal itu menyatakan bahwa harta yang tidak dilaporkan dalam SPH dan atau SPT pajak maka akan dianggap sebagai tambahan penghasilan. Di dalam PP 36 Tahun 2017, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (PPh) final untuk harta yang dianggap sebagai tambahan penghasilan tersebut.

Tarif PPh finalnya yaitu 12,5 persen untuk wajib pajak tertentu, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 30 persen untuk wajib pajak orang pribadi. Tak hanya itu, nasabah juga akan terkena sanksi administrasi perpajakan sebesar 200 persen dari total pajak penghasilan atas harta tersebut seusai amanat Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

“Namun bila dana itu sudah dilaporkan dalam SPT dan SPH maka dana itu akan dianggap clear,” kata Hestu.

Keyakinan yang sama juga dikatakan Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA), Yustinus Prastowo. Yustinus mendesak Ditjen Pajak segera menindaklanjuti kasus transfer dana sekitar 19 triliun rupiah itu. Apalagi kasus itu melibatkan WNI yang berafiliasi dengan militer diduga bertujuan untuk menghindari pajak.

“Saya kira kalau modus tidak ada yang baru. Orang Indonesia biasa menyimpan dananya di tax haven untuk keperluan proteksi, baik dari pajak maupun hal lain, termasuk pidana korupsi atau pencucian uang. Ditjen Pajak harus proaktif,” kata Yustinus.

“Nanti tinggal dicek apakah sudah ikut tax amnesty atau belum? Kalau sudah, apakah harta yang dilaporkan sudah sesuai?” kata Yustinus.

Yustinus juga mengingatkan ancaman hukuman yang akan dihadapi pihak-pihak yang mencoba menghindari pajak.

“Ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda empat kali (jumlah pajak). Wajar atau enggak wajar bukan di angkanya, tapi profil si pemilik dana,” kata Yustinus. ahm/Ant/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

5 Penyebab Kram Otot

Eloknya Selandia Baru