in

Dituding Melobi e-KTP, Ketua KPK Minta Bukti di Pengadilan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menampik tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menyebutnya melobi untuk memenangkan sebuah konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP. Agus meminta agar tudingan itu dapat dibuktikan di pengadilan. “Saya tidak pernah melobi orang, saya juga tidak tahu berapa jumlah perusahaan di konsorsium itu. Janji saya itu tidak terjadi. Kita buktikan saja di pengadilan,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (15/3), dilansir dari CNN Indonesia.

Meski demikian, Agus menolak berkomentar lebih lanjut terkait tudingan tersebut. Ia memilih untuk memberikan keterangan di pengadilan jika memang dibutuhkan. “Saya tidak mau berpolemik. Jadi biar pengadilan saja yang membuktikan, kalau saya dipanggil juga saya siap,” katanya. 

Berkaca dari tudingan tersebut, Agus mengimbau pada sejumlah pihak agar tak menghambat penyidik KPK dalam menuntaskan kasus e-KTP. Ia meminta agar semua pihak bersabar menanti lembaga anti rasuah mengungkap satu per satu fakta di persidangan. “Setiap kali ada tersangka korupsi (kesannya) kok dibela itu mungkin kurang tepat. Jadi langkah KPK jangan dihalang-halangi, Insya Allah kalau diberi petunjuk akan selesai dalam waktu yang tepat,” ucapnya. 

Fahri sebelumnya menuding Agus terlibat dalam melobi untuk memenangkan sebuah konsorsium dalam proyek pengadaan e-KTP. Agus bahkan disebut mengancam jika konsorsium yang dia dukung tidak memenangkan proyek senilai triliunan rupiah tersebut. Fahri menyatakan, konsorsium yang dia maksud merupakan konsorsium BUMN—tanpa menyebut detail perusahaan pelat merah mana saja yang tergabung di dalamnya. Untuk itu, dia meminta ada investigasi lebih lanjut dalam proyek e-KTP, tidak hanya oleh KPK tetapi juga oleh DPR.

Pekan lalu, persidangan telah menggelar sidang pertama dengan dua terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Imran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Sejumlah nama mencuat dalam surat dakwaan itu terkait dengan dugaan penerimaan suap proyek tersebut, di antaranya adalah Setya Novanto dan Ganjar Pranowo.

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Langkah Juventus ke Perempat Final Tak Berbendung

Membubarkan Parpol Penerima Suap