Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta kembali membuka gerai perizinan kapal penangkapan ikan hasil pengukuran ulang di pelabuhan perikanan Muara Angke, Penjaringan.
” Gerai kita buka sejak 5-9 Desember 2016. Kegiatan ini digelar karena perlu penyesuaian dokumen kapal penangkap ikan, baik SIUP, Buku Kapal maupun SIKPI”
Hal ini dilakukan karena banyak kapal yang beroperasi dari kawasan tersebut melakukan mark down ukuran kapal atau diperkecil dari yang sebenarnya menjadi rata-rata di bawah 30 gross tonnage.
“Gerai kita buka sejak 5-9 Desember 2016. Kegiatan ini digelar karena perlu penyesuaian dokumen kapal penangkap ikan, baik SIUP, buku kapal maupun SIKPI,” ujar Darjamuni, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Jumat (9/12)
Dalam pelayanan ini tercatat sebanyak 284 kapal ikut memasukkan dokumen perizinannya. Namun dari total tersebut sebanyak 84 dokumen dinyatakan belum lengkap.
“Perizinan ini penting karena banyak yang melakukan mark down tersebut dan mereka mendapat izin penangkapam ikan gratis dan subsidi BBM,” katanya.
Menurutnya, praktik mark down yang dilakukan oleh pemilik kapal ini adalah temuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itulah KPK merekomendasikan agar semua kapal dilakukan pengukuran ulang sebagai pembenahan pemanfaaatan sumber daya alam sektor kelautan dan perikanan.
“Hal ini mengingat minimnya penerimaan negara bukan pajak, salah satu penyebabnya adalah praktik tersebut,” tandasnya.