in

DKI Tunggu Salinan Putusan PTUN Terkait Bukit Duri

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menunggu salinan putusan hakim terkait gugatan warga Bukit Duri, Jakarta Selatan yang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kita belum bisa tindak lanjut kalau belum terima salinan resminya “

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono meminta agar salinan putusan dari PTUN segera disampaikan. Sehingga pihaknya bisa mempelajari lebih lanjut untuk mengajukan banding.

“Pemprov DKI taat pada hukum. Kita belum bisa tindak lanjut kalau belum terima salinan resminya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1).

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengaku membutuhkan salinan putusan tersebut untuk mempelajari apa yang menjadi pertimbangan hakim.

“Kalau kita kalah prosedurnya kita lakukan banding. Namun itu bisa dilakukan jika salinan keputusan sudah diterima secara resmi,” ujarnya.

Yayan menambahkan, setelah menerima salinan itu, pihaknya akan mempelajari apakah putusan tersebut dapat menunda proses normalisasi yang tengah berjalan.

“Jika di salinan keputusan tersebut tidak ada keputusan penundaan maka normalisasi akan terus dilanjutkan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menjelaskan, dalam putusan PTUN tersebut, hakim membatalkan surat peringatan yang dilayangkan ke warga Bukit Duri. Pemprov DKI Jakarta juga diminta membayar ganti rugi kepada warga.

“Padahal proses normalisasi sudah berjalan semua,” tandasnya.

What do you think?

Written by virgo

Saifannur: Bek Ikat Jalo Bak Jalo

Timnas Sea Games murni disiapkan dari PSSI