in

Dokter Digerebek, Ternyata Menikah dengan Suami Orang

Sabtu, 24 Oktober 2020 13:48 WIB

CALANG – Masyarakat Desa Ligan, Kecamatan Sampoinet, Aceh
Jaya, mengamankan pasangan yang diduga melakukan khalwat (mesum) di sebuah
rumah dinas. Pasangan itu salah satunya berprofesi dokter yang bertugas di
Puskesmas Ligan berinisial YM, sedangkan prianya berinisial CR. Usia mereka
sama-sama 33 tahun.

 

Setelah diamankan pada Kamis (22/10/2020), keduanya langsung
diserahkan kepada Wilayatul Hisbah Aceh Jaya untuk diproses.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah
(Kasatpol PP & WH) Aceh Jaya, Supriadi melalui Kasi Lidik, Razali
membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan yang diduga telah
melakukan khalwat di Desa Ligan, Sampoiniet.

 

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, terduga
pelaku sudah diberikan sanksi sesuai hukum adat yang ada di desa tempat
keduanya diamankan.

 

“Keduanya diamankan di rumah dinas Kompleks Puskesmas
Ligan dan desa sudah memberikan sanksi berupa denda dan juga dimandikan dengan
air comberan,” jelasnya.

 

Lantaran sudah diberi sanksi di tingkat desa, kasus ini tak
lagi dilanjutnya. “Kalau dikenakan sanksi lagi, mereka kena dua kali
jadinya, makanya tidak kita lanjutkan dan keduanya sudah kita bebaskan. Desa
punya wewenang menyelesaikan kasus khalwat dan sudah diselesaikan,”
tandasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Jaya, Ernani
Wijaya mengakui bahwa oknum dokter yang diamankan masyarakat Desa Ligan, Kecamatan
Sampoinet, di kompleks perumahan puskesmas itu merupakan dokter yang bertugas
di puskesmas setempat.

 

Menurutnya, dokter YM saat ini berstatus sebagai pegawai
negeri sipil (PNS). Malah, sesuai informasi yang ia peroleh, dokter YM memang
sudah menikah dengan pria tersebut, tapi menikahnya secara siri. Pria yang
menikahinya itu pun berstatus suami orang.

 

“Mereka memang sudah menikah, hanya saja menikah
siri,” tandasnya.

 

Kata Ernani, tidak ada sanksi yang dikenakan kepada keduanya
lantaran mereka memang sudah menikah, hanya saja tidak melapor dan memberikan
informasi ke perangkat desa serta kapus di tempat ia bertugas.

 

Menurut Ernani, sanksi baru akan diberikan jika istri sah
dari pria itu melaporkan perbuatan keduanya ke Dinas Kesehatan Aceh Jaya.  “Nanti kalau sudah dilaporkan kepada
kita, baru kita panggil dan akan kita proses sesuai hukum. Mereka sudah saling
cinta mau gimana, kan? Hanya saja mereka tidak bisa menunjukkan bukti sudah
menikah karena menikahnya secara siri, cuma ada saksi yang melihat saat mereka
menikah,” tandasnya. (c52)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tim Merah Putih MotoGP Bakal Diresmikan pada Peringatan Hari Sumpah PemudaHari

KAI Daop 8 Surabaya Operasikan 23 Kereta Api Saat Cuti Bersama