Washington (ANTARA News) – Gedung Putih menyebutkan bahwa pemerintahan Presiden Donald Trump sangat mendukung RUU yang akan mencabut aturan yang mensyaratkan penyedia jasa internet (ISP) untuk lebih melindungi privasi pelanggannya ketimbang dilakukan Google atau Facebook.
Selasa waktu AS atau Rabu WIB ini DPR Amerika Serikat akan menggelar pemungutan suara untuk mencabut aturan yang sudah disetujui Komisi Komunikasi Federal, Oktober tahun silam, di bawah pemerintahan presiden waktu itu Barack Obama.
Berdasarkan aturan itu, ISP harus mendapatkan izin konsumen sebelum menggunakan geolokasi, informasi keuangan, informasi kesehatan, informasi anak-anak dan histori web browsing, untuk iklan dan pemasaran.
Pekan lalu, Senat melakukan pemungutan suara 50 lawan 48 untuk membalikkkan aturan itu sehingga memenangkan AT&T Inc, Comcast Corp dan Verizon Communications Inc, demikian Reuters.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2017