Berikut ini adalah link download Download KI dan KD K13 Perubahan Revisi Terbaru Untuk Pendidikan Dasar Dan Menengah.
Pengembangkan indikator memerlukan informasi karakteristik peserta didik yang unik dan beragam. Peserta didik memiliki keragaman dalam intelegensi dan gaya belajar, oleh karena itu indikator selayaknya mampu mengakomodir keragaman tersebut.
Peserta didik dengan karakteristik unik visual-verbal atau psiko-kinestetik selayaknya diakomodir dengan penilaian yang sesuai sehingga kompetensi siswa dan dapat terukur secara proporsional. Karakteristik sekolah dan daerah juga menjadi acuan dalam pengembangan indikator karena target pencapaian sekolah tidak sama. Sekolah kategori tertentu yang melebihi standar minimal dapat mengembangkan indikator lebih tinggi. termasuk sekolah bertaraf internasional dapat mengembangkan indikator dari SK dan KD.
Dengan mengkaji tuntutan kompetensi sesuai rujukan standar nasional yang digunakan. Sekolah dengan keunggulan tertentu juga menjadi pertimbangan dalam mengembangkan indikator.
Tujuan kurikulum mencakup 4 KOMPETENSI, yaitu:
1. kompetensi SIKAP SPIRITUAL,
2. kompetensi SIKAP SOSIAL,
3. kompetensi PENGETAHUAN,
4. kompetensi KETERAMPILAN.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler:
- INTRAKURIKULER adalah kegiatan pembelajaran seperti yang telah berjalan.
- KOKURIKULER adalah kegiatan yang menguatkan kegiatan intrakurikuler, seperti kunjungan ke museum atau tempat edukasi lainnya.
- EKSTRAKURIKULER adalah kegiatan yang lebih bersifat ke minat siswa dan pengembangan diri, misalnya olahraga, seni, atau kegiatan keagamaan.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “MENERIMA DAN MENJALANKAN AJARAN AGAMA YANG DIANUTNYA”.
Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “MENUNJUKKAN PERILAKU JUJUR, DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB, SANTUN, PEDULI, DAN PERCAYA DIRI DALAM BERINTERAKSI DENGAN KELUARGA, TEMAN, DAN GURU”. Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik. Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan selengkapnya dirumuskan dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Unduh file lengkap dapat didownload langsung pada tautan yang tersedia di bawah ini.