in

DPO Narkoba Diringkus Bersama Dua Pengedar

Kamis, 18 Januari 2018 12:10 WIB

*  Dua Warga Ranto Peureulak Ditangkap Nyabu

LHOKSUKON – Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara, Rabu (16/1), meringkus seorang pria yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus sabu-sabu. Ikut dicokok dua terduga pengedar di dua lokasi terpisah. DPO kasus sabu adalah Bar (50) warga Desa Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Sedangkan dua pengedar yang diringkus adalah Zak (43) warga Desa Rawa Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan Ir (50) warga Desa Ulee Gampong Kecamatan Cot Girek Aceh Utara. “Keduanya berhasil kita tangkap di kawasan Desa Rawa atas laporan warga. Bersama tersangka petugas ikut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,20 gram. Lalu keduanya langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kemarin.

Disebutkan, petugas juga mendapatkan informasi, DPO kasus sabu yang sudah dicari polisi mulai 2017 juga sudah pulang ke rumahnya. Lalu petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus DPO tersebut. “Kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan DPO tersebut seberat 2,25 gram. Kini masih diperiksa di Mapolres,” pungkas AKP Ildani.

Dari Aceh Timur dilaporkan, aparat Polsek Ranto Peuruelak, Aceh Timur, Selasa (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB, mengamankan dua pemuda yang tertangkap tangan sedang menghisap sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Dusun Benteng, Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing yakni, Al (26) dan Tom (30), keduanya warga Gampong Pertamina. Kapolres AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kapolsek Ranto Peureulak Iptu Aiyub, Rabu (17/1) mengatakan, dari kedua tersangka diamankan barang-bukti berupa 4 paket sabu-sabu ukuran kecil, alat hisap jenis bong, gunting, korek, dan sedotan bekas pakai.

Penangkapan kedua tersangka, jelas Kapolsek, berawal dari informasi yang diperoleh pihak polisi, terkait adanya warga yang melakukan tindak pidana narkotikan di salah satu rumah di Gampong Pertamina. “Saat kita datangi rumah tersangka Al, keduanya tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Akhirnya, keduanya kita amankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Aiyub.(jaf/c49)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tujuh Warga Nagan Raya Dieksekusi Cambuk

Musi Banyuasin siapkan transformasi bansos ke BPNT