in

Tujuh Warga Nagan Raya Dieksekusi Cambuk

Kamis, 18 Januari 2018 12:10 WIB

SUKA MAKMUE-Sebanyak tujuh orang warga Nagan Raya, Selasa (16/1) siang jelang sore, menjalani eksekusi hukuman cambuk. Ukubat cambuk itu dipusatkan di depan halaman Kantor Camat Kuala Pesisir di kawasan Desa Kuala Baro.

Prosesi hukuman cambuk turut dihadiri Wabup Nagan Raya Chalidin Oesman, Kejari Nagan Raya Sri Kuncoro, Kalapas Kelas II B Meulaboh Sapto Winarno, Mahkamah Syariyah serta unsur Forkompimda dan disaksikan ribuan massa.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, para terpidana yang dicambuk di depan umum, diantaranya YS, AR, DM dengan delapan kali cambuk dari total hukuman 10 kali cambuk.

Mereka dihukum cambuk sebanyak delapan dari sepuluh kali karena sebelumnya telah menjalani masa kurungan sebanyak 58 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Kemudian terpidana lainnya, SK, MI, BU, serta MT dengan hukuman cambuk yang diterima masing-masing sebanyak 6 kali dari total 8 kali cambuk. 

Mereka dikurangi jumlah cambuk lantaran telah menjalani masa kurungan sebanyak 43 hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro SH kepada sejumlah wartawan mengatakan, uqubat cambuk tersebut dilakukan setelah tujuh terpidana tersebut, telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Mahkamah Syariyah terhadap perkara maisir yang selama ini dituduhkan. “Semua terpidana yang kita cambuk ini semuanya perkara di tahun 2017 lalu, semua terpidana sudah kita eksekusi,” kata Sri Kuncoro.

Ia mengakui, dalam tahun 2017 lalu pihaknya tidak memiliki tunggakan perkara khususnya dalam kasus pelanggaran syariat Islam, karena semua terpidana sudah dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Bupati Nagan Raya, Chalidin Oesman kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk yang telah dilakukan kejari setempat, bukan sekadar seremonial semata.

Akan tetapi, hendaknya dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, sehingga ke depan tidak lagi mengulangi perbuatan mereka, khususnya dalam melanggar Qanun Syariat Islam di Nagan Raya. “Ke depan, apabila ada pelaku lainnya yang dihukum, maka kita minta kepada anggota keluarga terpidana untuk hadir guna menyaksikannya. Sehingga hal ini menjadi efek jera bagi warga lainnya dan tidak lagi mengulangi perbuatan senada,” tegasnya.

Ia mengakui ke depan, Pemkab Nagan Raya akan terus mengintensifkan pelaksanaan syariat Islam di kabupaten ini, sehingga diharapkan dapat mewujudkan masyarakat yang lebih islami dan akhlaqul qarimah. (edi)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Konsentrasi pada Studi Agama Islam, Menristekdikti: UIII Ditujukan Untuk Seluruh Dunia

DPO Narkoba Diringkus Bersama Dua Pengedar