in

DPO Pengedar Narkoba asal Langkat Ditangkap

Jumat, 15 Maret 2019 11:41 WIB

KUALASIMPANG – Satuan Resnarkoba Polres Aceh Tamiang meringkus Mustafa Kamal alias Mus (39), warga Pematangjaya, Langkat, Sumatera Utara yang merupakan buronan kasus peredaran narkoba, Rabu (13/3) petang. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok barang haram tersebut. 

Tersangka ditangkap di sekitar rumahnya dengan barang bukti antara lain tiga paket sabu-sabu seberat 10,67 gram dan timbangan elektrik. “Sabu-sabu disembunyikan tersangka dalam gulungan uang seribu rupiah,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Delyan Putra, Kamis (14/3). 

Delyan memastikan bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba yang sudah lama mereka buru. Bahkan nama tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui sabu-sabu yang disita itu miliknya. Diakuinya pula bahwa barang haram itu akan dijualnya kepada siapa saja yang berminat. 

Pada hari yang sama, tambah Iptu Delyan Putra, Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang juga menangkap dua pria yang bertransaksi narkoba di Kebuntiga, Kecamatan Kejuruanmuda, Aceh Tamiang. Dari kedua tersangka yaitu Samsul Bahri alias Uun (46) dan Koko Erlangga (32)disita empat paket sabu-sabu seberat 2,47 gram. “Tersangka SB merupakan pembeli, sedangkan KE berperan sebagai pengedar,” terang Delyan. 

Sementara itu, upaya pemberantasan narkoba juga dilakukan Polsek Karangbaru dengan memusnahkan 20 kilogram (kg) ganja dengan cara dibakar, Kamis (14/3).  Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolsek Karangbaru dengan disaksikan tersangka, KR bin MDH (19) dan seluruh perwakilan unsur Forkopimda Aceh Tamiang. “Pemusnahan ini bagian dari tahapan proses hukum sebagai syarat pelimpahan berkas ke jaksa,” kata Kapolsek Karangbaru, Iptu Tarmidi. 

Dijelaskan, ganja itu disita dari KR bin MDH, warga Dusun Lama, Desa Blangcut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara pada 30 Januari 2018. Dari penyidikan terungkap bahwa tersangka berniat membawa 20 kg ganja itu ke Medan. Untuk mengelabui petugas, tersangka yang berangkat dari kampungnya menggunakan bus Pelangi, sengaja turun di Kualasimpang untuk berganti bus ADT. 

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(mad)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ayah Diduga Hamili Anak Tiri

Miliki Aneka Keragaman, Presiden Jokowi Sebut Sumut Sebagai Miniatur Indonesia