Jàkarta, BP–Anggota DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan Senin (8/3) mengharuskan revisi Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sebab, BPJS sebagai lembaga pengelola keuangan kesehatan telah gagal.
“Defisit anggaran BPJS mencapai Rp 33 triliun pada 2019 dan tak ada solusi menutupi defisit, maka yang terganggu adalah pelayalanan kesehatan masyarakat sendiri. Jadi, inilah yang harus dipikirkan bersama,” ujar Rahmad di ruangan wartawan DPR Jakarta, Kamis (12/3).
Menurut Rhmad, pemerintah dan DPR mesti merevisi UU BPJS tersebut agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Selain menejemen dan sistem pengelolaan keuangan BPJS, dugaan permainan rumah sakit dan dokter yang memudahkan klaim dan obat-obatan.
Dikatakan, hingga 2022 defisit mencapai Rp 77 triliun. Jadi, DPR coba memberikan solusi, dengan mengalihkan subsidi listrik, gas dan lain-lain yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sementara subsidi BPJS terbesar untuk penyakit jantung, paru-paru, gagal ginjal, diabetes dan jenis penyakit lain perlu diatur kembali,” jelas Rahmad.
Anggota DPR Saleh Daulay mendukung revisi UU BPJS tersebut. Apakah semua jenis penyakit tersebut harus ditanggung negara ataubtudak. Yang jelas revisi ini suatu keharusan untuk kepentingan dan perbaikan pelayanan kesehatan nasional sesuai standar pelayanan. Termasuk tenaga medis, alat-alat kesehatan, obatan-obatan dan pengelolaa dikembaliklan ke Jamsostek,” tambahnya.#duk