Revisi Perppu yang Sudah jadi UU
Wapres Klaim Pemerintah tak Diktator
Baru sehari pasca disahkan menjadi undang-undang (UU), kemarin (25/10), DPR RI sudah berencana merevisi aturan yang berasal dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Ormas itu. Draf rancangan undang-undang (RUU) pun disiapkan.
Fraksi PKB merupakan salah satu partai yang siap melakukan revisi terhadap peraturan yang menuai kontroversi itu. Ketua Fraksi PKB Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menyiapkan draf RUU untuk merevisi perppu yang sudah disahkan menjadi UU itu. ”Kami sudah mendiskusikannya dengan para pakar,” jelas dia saat ditemuai sebelum rapat paripurna, kemarin (25/10).
Saat ini, tutur dia, fraksinya masih menyiapkan naskah akademik. Tentu, masukan dan pikiran fraksi lain masih sangat dibutuhkan. Walaupun menyiapkan draf, pihaknya tidak ingin memaksa agar draf dari Fraksi PKB digunakan. Green party, julukan PKB hanya menyiapkan draf jika pada saatnya nanti dibutuhkan.
Ada beberapa poin yang perlu direvisi. Misalnya, terkait tahapan pembubaran ormas. Pembubaran harus tetap didahului dengan peringatan. Sanksi terhadap ormas yang melanggar juga perlu ditinjau kembali. Begitu juga sanksi bagi pimpinan dan anggota juga harus dikaji ulang.
Ida menerangkan, selain menyiapkan draf, pihaknya juga akan tetap menagih pemerintah, karena sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, siap melakukan penyempurnaan terhadap undang-undang baru itu.
Selain PKB, Partai Demokrat juga akan mendorong revisi UU Ormas. Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan bahwa Partai Demokrat menerima perppu dengan syarat pemerintah bersedia merevisinya. Jadi, fraksinya akan terus menagih janji pemerintah. ”Kami akan kawal revisi,” papar anggota DPR itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin.
Menurut dia, revisi undang-undang itu bisa atas inisiatif pemerintah atau DPR. Namun, pihaknya akan menunggu pemerintah menyiapkan draf. Jika pemerintah tidak kunjung membuat draf, partainya siap menyodorkan draf RUU. ”Kami akan tagih janji pemerintah,” ucapnya.
Dia berharap pemerintah bisa secepatnya menyerahkan draf. Menurutnya, RUU Ormas itu bisa dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Jadi, pada awal tahun revisi sudah bisa dilaksanakan. Jangan sampai RUU Ormas tidak dimasukkan ke dalam prolegnas priortas.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, jauh hari pihaknya sudah memikirkan kemungkinan adanya revisi terhadap UU Ormas baru yang berasal dari perppu. Maka, dalam berbagai kesempatan, dia selalu menyampaikan rencana revisi.
Baleg pun sepakat menyiapkan slot khusus dalam program prolegnas. Politikus PDIP itu menerangkan, ada 50 RUU yang akan masuk prolegnas 2018. Satu dari 50 itu akan diperuntukkan untuk RUU Ormas. Namun, lanjut dia, baleg masih akan melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) untuk membahas prolegnas. ”Masa sidang berikutnya setelah reses akan kami bahas dengan pemerintah,” tutur Hendrawan saat ditemui di gedung DPR, kemarin.
Partainya, ungkap dia, setuju dengan rencana revisi. Namun, terkait asas pancasila tidak bisa diotak-atik. Semua ormas harus menggunakan Pancasila sebagai asas dalam berorganisasi. Pancasila merupakan pemersatu bagi anak bangsa. Poin yang lain masih bisa dibahas kembali dalam penyempurnaan.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla meyakinkan isi dalam UU Ormas itu tidak mengarah pada kediktatoran pemerintah. Dia menyebutkan ormas yang telah dibubarkan oleh pemerintah tetap bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Jadi katanlah HTI dibubarin, dia pergi ke pengadilan. Kalau pengadilan mengatakan bahwa itu tidak sah, ya ndak,” ungkap JK di Kantor Wakil Presiden, kemarin.
Dia menuturkan sebelum ada Perppu yang telah disahkan menjadi UU pada Selasa (24/10) itu, pemerintah yang ingin membubarkan ormas harus membawa dulu ke pengadilan. Tidak bisa langsung dibubarkan. Sehingga membutuhkan waktu yang lama bagi sebuah ormas untuk dibubarkan. Dengan peraturan baru, ormas dibubarkan terlebih dahulu bila tidak terima bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.
”Prinsip pokoknya, tetap keadilan ada. Tidak sama sekali pemerintah bisa bertindak diktaktor,” ujar JK. Dia beralasan tetap ada peran instansi atau lembaga peradilan yang dapat membatalkan keputusan dari pemerintah. ”Jadi, pengadilan yang memutuskan akhirnya. Perppu ini di balik sedikit,” imbuh Wapres yang menjabat dua kali itu.
Sementara itu, terkait posisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menolak pemberlakuan Perppu Ormas itu masih belum akan berdampak langsung pada posisi kadernya di kabinet. JK memastikan bahwa penilaian atau evaluasi terhadap menteri yang berasal dari partai juga berdasarkan pada kinerja.
”Tidak ada hubungan dengan ini. Evaluasi berhubungan dengan kinerja. Bukan dengan pertimbangan politik,” tegas mantan ketua umum Partai Golkar itu. Kader PAN yang duduk menjadi menteri saat ini adalah Asman Abnur yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pejabat 75 tahun itu berdalih perbedaan pendapat dalam berdemokrasi adalah hal biasa. Bila perbedaan pendapat tidak dihargai malah bisa kembali ke masa orde baru. ”Ini kan demokrasi, orang boleh berbeda pendapat. Bagus itu. Enggak apa-apa, bersemangat orang lebih berdemokrasi,” ujar JK. (*)
LOGIN untuk mengomentari.