Anambas – STRUKTUR Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Anambas disahkan oleh DPRD Anambas melalui rapat paripurna yang dilaksanakan di Rabu (7/12). Sebelumnya ada 33 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dari 33 SKPD tersebut berhasil dirampingkan menjadi 25 SKPD. Diantaranya dua Sekretariat yakni Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Inspektorat, 12 Dinas, Satpol PP, Tiga Badan Badan yakni Badan kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya manusia, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan penelitian, Pengembangan dan Perencanaan Daerah, ditambah tujuh kecamatan.
Ketua Pansus SOTK DPRD Anambas M. Dai menjelaskan, setelah pemerintah menyerahkan Ranperda SOTK kepada DPRD pada bulan September lalu, DPRD membentuk pansus dan langsung membahas mengenai SOTK ini.
Setelah melalui rangkaian proses pembahasan, dilakukan konsultasi dan koordinasi ke Kemendagri, Biro Hukum Provinsi Kepri termasuk studi banding ke Cimahi, Jawa Barat.
Menurutnya, adanya penggabungan dan pemisahan SKPD, akan berpengaruh terhadap kinerja daerah.
”Bagi SKPD yang bergabung tidak mengurangi semangat kerja. Bagi SKPD yang mengalami pengurangan atau terpisah sendiri diharapkan mampu mengemban tugas pokoknya masing-masing,” ujarnya saat rapat paripurna.
Lanjutnya, sejumlah fraksi menyetujui ranperda SOTK disahkan menjadi Perda SOTK. Dari empat fraksi yang ada, ada fraksi yang memberikan catatan. Salah satunya yakni PDI Plus. PDIP Plus meminta kepada pemerintah untuk tetap memberdayakan pegawai ketika sudah ada perampingan. Karena sudah jelas akan ada penumpukan pegawai di satu instansi, sehingga harus disesuaikan dengan beban kerja.
”Fraksi PDI P Plus memberikan pandangan, jangan sampai ada timbul kesan, pegawai hanya duduk-duduk saja di kantor karena tidak ada yang dikerjakan. Jangan sampai itu terjadi,” ungkapnya lagi.
Kemudian Fraksi Amanat karya Indonesia Raya juga memberikan pandangan yakni penyusunan ranperda harus sesuai aturan perundang-undangan dan harus menyesuaikan kebutuhan rakyat, memampuan keuangan daerah dan SDM.
“Penempatan pejabat struktural harus selektif dan memiliki kemampuan memadai. Serta memiliki kiomitmen dna latar belakang yang tepat ketika menduduki suatu jabatan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, mengapresiasi pembentukan susunan perangkat daerah yang sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, revisi mengenai perangkat daerah berlaku di Indonesia dikarenakan ada perubahan dari UU tahun 32 tahun 2014 ke UU nomor 23 tahun 2014.
”Perubahan undang-undang ini berdampak pada perubahan kewenangan yang sebelumnya berada di daerah kabupaten/kota, ke provinsi bahkan ke pusat. Seperti kewenangan ESDM, kehutanan dan lainnya,” ujarnya.(INDRA GUNAWAN)