#Tapi Mekanisme, Dasar Hukum dan Data Penerima Harus Kongkrit
Palembang, BP
Kalangan mahasiswa di Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan kekuatan surat himbauan Gubernur Sumsel dan Peran DPRD untuk menyelamatkan pendidikan di Sumsel yang terdampak Covid-19.
Terutama untuk membantu meringankan biaya Kuliah mahasiswa Sumsel di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Terkait Hal Tersebut, Gubernur Sumsel H. Herman Deru telah membuat video himbauan peringanan biaya kuliah dan mengeluarkan surat himbauan No. 420/4510/Set.3/Disdik. SS/2020. yang ditujukan kepada para pimpinan kampus perguruan tinggi Se-Sumsel tentang keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa yang bersifat penting.
Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati menilai terkait permasalahan tersebut Gubernur Sumsel sudah respon dan sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk itu namun besarannya belum tahu tapi pemberian itu harus seleksi , tidak bisa semuanya sama.
“ Kita tahu peruntukan ini utamanya kepada mahasiswa yang orangtuanya terdampak Covid, sehingga itulah yang diutamakan,” kata Anita usai mengadakan pertemuan bersama kalangan mahasiswa di Sumsel yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli (Forsuma) Sumsel yang dihadiri Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah II. Prof Slamet Widodo diruang banggar DPRD Sumsel, Kamis (4/6).
Turut hadir diantaranya Wakil Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas dan Muchendi Mahzareki, Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis , Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Syaiful Padli, anggota Komisi V DPRD Sumsel H Fatra Radenyansyah.
Sedangkan dari data yang disampaikan menurutnya ada 13,500 orang, itu adalah mahasiswa yang dibawah kesejahteraan orangtuanya.
“Dari 13.500 itu ada 4000 sudah dapat dari bidik misi, ada juga dapat beasiswa dari akademisi, nah mungkin sisanya secara selekstif itu diberikan oleh Gubernur,” katanya.
Untuk besaran menurut politisi partai Golkar ini, saat ini tengah di bahas di Pemprov Sumsel dengan pihak terkait.
“ Kita belum dapat laporan tapi yang pastinya Gubernur sudah memberikan skema akan memberikan bantuan, kalau tidak salah bukan hanya satu semester tapi dua semester,” katanya.
Untuk landasan hukum pemberian bantuan tersebut menurutnya dia sempat sumbang saran karena ini karena dampak Covid-19, sementara kita diberikan kewenangan untuk recofusing anggaran untuk penanggulangan covid-19.
“ Ini nanti mungkin di serahkan melalui belanda tidak terduga, tehnis seperti apa di BPKAD,” katanya.
Sedangkan besaran bantuan Gubernur tersebut menurutnya pihak eksekutif dan yang pasti DPRD Sumsel mendorong untuk merealisasikan itu.
“ Realisasinya tentunya bisa tahun ini, kita tunggu saja rilis langsung dari Gubernur, karena yang harus disambut baik dengan adanya surat himbauan Gubernur tersebut gubernur sudah langsung sudah emmbuat skema, anggarannya nanti dari mana, berapa yang akan diberikan inilah yang akan diputuskan,” katanya.
Sedangkan mengenai himbauan Gubernur tersebut menurutnya dibalik itu gubernur Sumsel sendiri sudah menyiapkan langkah-langkah dan itu harus diambil dari sisi positipnya.
Sedangkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis mengatakan DPRD Sumsel melalui Komisi V akan mengawal dan mendorong aspirasi mahasiswa ini.
“ Bicara soal anggaran domainnya kita tidak punya anggaran itu tapi dengan fungsi yang kita punya saya pikir tidak ada alasan kita tidak memback up dan mendorong apa yang disampaikan adik-adik mahasiswa, itu yang menjadi catatan penting, “ kata politisi PDIP ini.
Selain itu , bicara soal uang menurutnya ,hal ini uang negara tentu butuh mekanisme dan dasar hukum.
“ Soal data , saya pikir ini perlu, kita sama-sama mengawal, kalau ukurannya hanya punya TV dirumah, enggak tahunya TV dikasih mertua, atau Tvnya boleh kridit misalnya, artinya seleksi dan data yang akan kita pakai Insya Allah ketika misalkan apa yang diinginkan oleh Gubernur dan didorong oleh kita bersama-sama disini untuk bisa terealisasi, datanya harus kongkrit, ini juga yang menjadi hal yang penting sebelum apa yang ingin kita perjuangkan ini sama-sama kita sepakati dulu, berikan kepercayaan kepada kita adik-adik sekalian, kita sama-sama kawal, kita sama-sama dorong dengan catatan kewenangan yang kami punya di DPRD Sumsel ini, karena kami sepakat kita berjalan dan berpijak diatas aturan main yaitu undang-undang,” katanya.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah II. Prof Slamet Widodo mengatakan, saat ini tercatat ada sekitar 87.419 orang mahasiswa aktif di Sumsel. Untuk itulah, harus ada kriteria agar bantuan yang rencananya akan diberikan dapat sesuai sasaran.
“Setiap perguruan tinggi ada beragam jumlah mahasiswanya. Dari 2000 orang sampai 8000 orang. Namun ada juga yang dibawah 100 orang. Karena itu, data betul-betul harus akurat sehingga bantuan itu diberikan kepada yangemang berhak menerimanya. Termasuk juga mengatur kategorinya seperti apa,” pungkasnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah DPRD Sumsel dan kalangan mahasiswa yang mendorong bantuan bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19 di Sumsel yang tepat sasaran.
Sedangkan Ketua Forsuma Sumsel Rudianto Widodo mengatakan, bahwasanya maksud dan tujuan inisiasi menyampaikan surat ke DPRD adalah berisi pertanyaan tentang kekuatan Surat Himbauan Gubernur dan Upaya apa yang dilakukan DPRD untuk membantu menyelamatkan sektor pendidikan.
Pihaknya akan berupaya serta berjuang dalam menyelamatkan pendidikan ditengah Pandemi Covid-19. Terkhususnya, permasalahan Biaya Kuliah yang hari ini wajib dibahas dengan serius, mengingat dampak pandemi kepada sektor ekonomi yang membebankan orangtua Mahasiswa.
Penambahan tanggapan tentang permasalahan biaya kuliah di perguruan tinggi maupun swasta se Sumatera Selatan di sampaikan oleh beberapa perwakilan mahasiswa.
“Kami menghimbau kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Sumsel untuk serius dan berperan penting selaku pemangku jabatan dan pemilik kuasa dalam menangani Covid-19 di Sumatera Selatan yang kian hari makin mencekam. Saatnya menguji solidaritas kita semua dalam melawan covid-19 dan fokus memperhatikan semua sektor terkhususnya ekonomi dan pendidikan yang terdampak pandemi,” katanya.
Amir Iskandar selaku Ketua Liga Mahasiswa Nasional menilai surat himbauan Bapak gubernur harus benar benar dikawal bersama, karena itu akan berdampak positif terhadap mahasiswa serta sekaligus membawa angin segar.
Selama covid-19 banyak sekali keresahan keresahan masyarakat terutama mahasiswa, bagaimana tidak selama pandemi covid – 19 di Sumatera Selatan tidak ada sama sekali bantuan atau keringanan dalam pembayaran SPP/UKT, harusnya kampus mengerti dan paham atas situasi yang terjadi.
Senada dikemukakan Karan Havinas selaku Ketua DPM Universitas Kader Bangsa yang juga Ketua IMIKI Sumsel mengatakan, “Surat himbauan gubernur seperti tidak berpengaruh terhadap pihak kampus, mahasiswa masih tetap merasa sengsara terhadap beban biaya yang diberikan kampus semasa pandemi ini”.
Natasyah selaku Presiden Mahasiswa STIE Abdi Nusa juga turut berkomentar, “Surat ederan dari Gubernur Sumsel yang berkaitan tentang peringanan UKT, tampaknya baru dilirik oleh beberapa PTN maupun PTS. Tak sedikit yang baru membaca, namun tak segera diterapkan.
“Mahasiswa harus membayar UKT penuh, dalam kondisi yang serba sulit ini. Salah satu hal yang terjadi saat ini, mahasiswa harus membayar UKT dan juga biaya UAS agar bisa mengikuti UAS. Mau tidak mau, suka tidak suka, mampu atau tidak mampu mahasiswa harus membayar nya demi pendidikan. Hal itu membuat mahasiswa merasakan sulitnya bernafas di masa ini,” katanya.
Wahidin Selaku Wakil Gubernur Mahasiswa Fakultas Ekonomi, Universitas IBA Palembang menilai surat yang di buat Gubernur Sumsel itu kurang efektif karena berisi hanya sebuah himbauan bukan kewajiban, kalau hanya sekedar himbauan berarti kampus belum tentu bisa memberi potongan uang UKT/SPP pada mahasiswa, kalau surat itu berisi kewajiban berarti pihak kampus wajib memberi keringanan UKT/SPP kepada mahasiswa dalam kondisi pandemi ini.
“Jadi harapan saya kepedulian besar pemerintah pada sektor pendidikan di kondisi susah sama susah ini agar memberi kewajiban kepada kampus kampus untuk meberi potongan uang UKT/SPP pada mahasiswa,” katanya.
Abadan, selaku Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang berharap agar DPRD sumsel dapat merekomendasikan kepada Gubernur SUMSEL untuk dapat mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang penurunan pembayaran UKT semester depan. Dikarenakan, pandemi covid-19 sangat meresahkan terkhusus kami mahasiswa.
Sementara itu Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Wakil Gubernur H Mawardi Yahya menggelar Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Surat Permohonan dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) di ruang rapat Gubernur Sumsel, Kamis (4/6).
“Kita menginginkan pendidikan mahasiswa yang saat ini berlangsung tetap berjalan meskipun di tengah wabah ini. Ini sebagai rasa prihatin pemerintah. Sebab itulah, Pemprov Sumsel mengajak lembaga pendidikan bisa berpartisipasi dengan meringankan biaya pendidikan mahasiswa tersebut di tengah wabah ini,” kata Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Wakil Gubernur H Mawardi Yahya.
Terlebih saat pandemi ini, banyak masyarakat khususnya orang tua atau wali mahasiswa yang terpaksa harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan oleh perusahaan sehingga menurunkan perekonomian.
“Mereka juga terdampak Covid-19 ini. Penghasilan orang tua atau wali mereka menurun akibat pandemi ini,” katanya.
Pemprov sendiri, lanjut Mawardi, juga tidak menutup mata atas kesulitan yang dialami mahasiswa saat ini. Dimana pemerintah juga memberikan bantuan kepada perguruan tinggi dan universitas untuk keberlangsungan pendidikan mahasiswanya. Namun harus tetap ada langkah-langkah yang harus dilalui.
Dimana mahasiswa yang menerima bantuan keringanan biaya harus memenuhi sejumlah persyaratan umum seperti tercatat sebagai warga Sumsel dan memiliki e-KTP, mahsiswa program studi S1 dan DIII yang terakreditasi, mahasiswa terdaftar dan aktif yang memiliki kartu mahasiswa serta dibuktikan dengan slip registrasi terbaru, surat keterangan dari fakultas yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak mendapatkan beasiswa dan atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain, tidak pernah atau sedang dikenai sanksi berkaitan dengan pelanggaran tata tertib dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan orang tua atau wali kurang mampu secara ekonomi akibat Covid-19.
Lalu persyaratan khusus orang tua atau wali memiliki e-KTP,
mahasiswa yang orang tua atau walinya terdampak Covid seperti PHK atau dirumahkan serta kehilangan penghasilan, mahasiswa yang orang tua atau walinya bukan ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD atau lembaga lainnya, diprioritaskan bagu mahasiswa yang orang tua atau walinya tidak mendapatkan jaringan pengaman sosial (JPS) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan diketahui pemerintah setempat, mahasiswa yang tidak mendapatkan bantuan atau beasiswa dari perintah, swasta, LSM atau lembaga lainnya yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
“Tentunya bantuan harus melihat kategori kehidupan mahasiswa itu sendiri. Tidak mungkin juga mereka yang mendapatkan beasiswa diberikan bantuan tersebut. Artinya mereka yang dibantu memang tidak mampu akibat Covid-19 ini,” katanya.#osk