PATI, ZonaSatu– Bupati Pati Haryanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Pada Tahun 2024 mendatang. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (5/7/2022), di gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Haryanto, yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dalam kesempatan itu menyampaikan. Bahwa, pembentukan dana cadangan telah diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan. “Pada dasarnya, pembentukan dana cadangan dimaksudkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 dalam PP Tahun 2019,”Ucap Saiful Arifin yang biasa disapa Safin. Untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, Lanjut Dia, Di Tahun 2024 nanti harus memenuhi berbagai aspek, diantaranya, harus memenuhi dasar hukum yang berlaku, mengikuti ketentuan umum, besaran dan sumber dana cadangan harus jelas, penempatan dana harus tersendiri, pertanggungjawaban harus jelas dan dilaporkan sebagai bagian pertanggungjawaban APBD.