Palembang (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan serta pengendalian penyakit menular dan bencana.
Juru bicara Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel Ahmad Toha di Palembang, Senin, mengatakan pengajuan raperda itu dilatar belakangi kondisi kegawatan selama pandemi COVID-19 yang menimbulkan multi dampak.
“Perda ini diharapkan tidak berlaku saat pandemi COVID -19 saja, tetapi juga dapat berlaku untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran wabah penyakit menular dan kejadian bencana,” ujarnya saat rapat paripurna ke 19 di DPRD Sumsel.
Menurut dia raperda tersebut merupakan inisiatif dari pihak legislatif yang pengajuannya sudah ditentukan Pasal 21 Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang tata cara penyusunan dan pengelolaan program legislasi daerah.
DPRD Sumsel berpandangan jika merebaknya virus corona penyebab COVID-19 di Sumsel selama tujuh bulan terakhir sangat berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah memang terus berupaya menekan dampaknya lewat berbagai skema pembatasan sosial seperti PSBB dan mengeluarkan rangkaian peraturan wali kota maupun kepala daerah, terutama dalam mempersiapkan adaptasi kebiasaan baru (new normal).
Namun sejak Maret hingga akhir Oktober total kasus positif COVID-19 di Sumsel sudah melebihi 7.000 kasus merata di seluruh kabupaten/kota dan berada di peringkat 14 secara nasional.
Sementara di sisi lain Sumsel juga akan ikut menghelat pilkada serentak di tujuh kabupaten yang dikhawatirkan menimbulkan klaster baru.
“Atas dasar urgensi dan didasarkan bolehnya menambahkan promperda dalam keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, maka Badan Pembentukan Perda DPRD Sumsel mengajukan perda ini,” kata Toha menambahkan.
Selanjutnya raperda tersebut akan dibahas oleh panitia khusus DPRD Sumsel bersama 16 raperda lainnya dan diharapkan dapat segera disetujui serta ditetapkan.