Palembang, BP
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Toyeb Rakembang S.Ag mengakui hingga kini DPRD Sumsel telah menghasilkan enam peraturan daerah (Perda) dari hak inisiatif DPRD Sumsel.
“ Tahun 2020 itu pertama kali perda inisiatip Pondok Pesantren, lalu perda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular, perda bangunan khas Sumsel, perda tentang marga tambah dua perda tentang Pemanfaatan alur sungai dan atau perairan dan perda tentang Pengaturan distribusi dan peruntukan air irigasi,” katanya, Minggu (24/1).
Politisi PAN ini mengatakan untuk perda pondok pesantren dan perda bangunan khas Sumsel dua bulan kedepan atau di bulan Februari sudah ketok palu.
“ Karena ukuran sebuah keberhasilan di DPRD ini berapa banyak perda yang disahkan tapi yang kita sayangkan perda yang kita sahkan itu tidak berbanding lurus dengan pelaksanaan dipihak eksekutif, kita buat perda tapi eksekutif tidak ada kemauan politiknya, karena itu kita minta eksekutif juga fokus dan sungguh-sungguh dalam menjalankan perda itu sehingga itu bisa berlaku efektif dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Pihaknya sepakat perlu ada evaluasi terhadap perda –perda yang dihasilkan DPRD Sumsel , untuk perda yang masih efektif tetap dilaksanakan tapi perda yang tidak efektif perlu di evaluasi.
“ Memang mau kita inventarisir perda yang ada ini , mungkin minggu depan kita mengundang pihak Biro Hukum , mau di inventarisir berapa banyak perda kita ini, sehingga bisa kita pantau, bisa berjalan sama-sama mana perda yang efektif dan perda yang tidak tadi,” katanya.
Hingga kini pihaknya belum memiliki data base perda karena itu pihaknya meminta data itu di biro hukum Pemprov Sumsel.
“ Kadang kita mensahkan perda yang sudah ada, nah ini parah kita ini, “ katanya.#osk