Pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sekretaris DPRD Sumsel pekan lalu mengunjungi Kemendagri terkait pengunduran diri anggota DPRD Sumsel yang maju dalam kontestasi pilkada di Sumsel.
“Kami mendapatkan informasi kalau pengunduran anggota DPRD Sumsel itu sejak ditetapkan oleh KPU setempat, hal ini berkaitan pembayaran gaji anggota DPRD Sumsel yang mencalonkan diri di Pilkada itu,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Husni Thamrin, kamis (11/1).
Karena itu begitu anggta DPRD Sumsel di tetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat maka stop pembayaran gaji anggota DPRD Sumsel.
“Itulah tanggal deadlinenya, artinya putus gajinya setelah ditetapkan KPU lalu jika selama ini dia gajian tanggal 1 itu sudah tidak ada masalah lagi tapi untuk tanggal 1 berikutnya tidak lagi,” katanya.
Menurut politisi Partai Demokrat ini melihat, faktanya sejumlah anggota DPRD Sumsel sudah mengajukan pengunduran diri karena ikut dalam pilkada Palembang seperti Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani, Ketua Komisi II DPRD Sumsel, H Joncik Muhammad, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana, anggota Komisi II DPRD Sumsel Ahmad Yani.
“Itulah yang kami ikuti dan menunggu laporan sesuai ketentuan-ketentuan itu,” katanya.osk