in

Dua Hari Bebas, Kakek Kembali Ditangkap

Rabu, 12 April 2017 15:14 WIB

* Kasus Curamor

LHOKSEUMAWE – Pria uzur, Bbh (70) kakek asal Meurah Mulia, Aceh Utara, Senin (10/4) kembali diciduk polisi di rumahnya dalam kasus pencurian sepeda motor (Sepmor). Padahal kakek ini baru dua hari bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe dalam kasus pencurian sepmor juga.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui PLT Kapolsek Banda Sakti Ipda Zahabi SE MSM, kemarin menjelaskan, pada 9 April 2016 lalu, pihaknya mendapat laporan adanya kehilangan satu sepmor. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan beberapa bulan, tersangkanya mengarah kepada Bbh. “Setelah kita lacak keberadaan Bbh kala itu, ternyata dia sudah di LP Lhokseumawe dalam kasus pencurian sepmor juga,” katanya.

Jadi dikarenakan tersangka memang sudah di LP dalam kasus pencurian sepmor lain, maka pihaknya pun mulai merampungkan berkas. “Beberapa hari lalu berkasnya dinyatakan 21 (lengkap) oleh pihak kejaksaan. Sehingga kita berencana menjemput tersangka dari LP untuk proses penyerahan ke jaksa,” ujarnya.

Namun saat sampai di LP, diketahui kakek tersebut baru saja bebas bersyarat. Maka langsung pihaknya melacak keberadaan Bbh. “Setelah kita melakukan pencarian selama dua hari, akhirnya Bbh berhasil kita ciduk di rumahnya. Usai ditangkap langsung kita bawa ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus curanmor yang sedang kita tangani tersebut,” demikian Ipda Zahabi.(bah)

What do you think?

Written by virgo

Siapa Sangka, 5 Artis Yang Melahirkan di Bulan April

6 Hal Yang Meski Dilakukan Setelah Bermimpi Buruk Dalam Islam