Palembang, BP
Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Evi Novida Ginting dan Ilham Saputra diberhentikam dari jabatannya. Evi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI. Adapun Ilham juga dipastikan tak lagi menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
Pemberhentian keduanya dari jabatan itu berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di Gedung DKPP, Rabu, (10/7). Meski begitu Evi dan Ilham tetap aktif sebagai komisioner KPU RI.
“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada Teradu VI, Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis, Harjono saat membacakan amar putusan untuk nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019.
Hasil sidang DKPP menilai Evi tak profesional dalam menjalankan tugasnya. Seperti yang dilaporkan pengadu, telah terjadi kebocoran dokumen negara berupa bank soal tes CAT KPU beserta kunci jawaban dalam seleksi calon anggota KPU kabupaten Kolaka dan kabupaten Kolaka Timur provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2024.
Diketahui, bank soal dibocorkan dan diperjualbelikan oleh oknum mantan anggota KPU Kolaka Timu, Iwan Kurniawan. Dia bekerja sama dengan staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Nirwana.
“Teradu VI Evi Novida Ginting Manik selaku Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang sebagaimana dalam SK KPU RI Nomor 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tanggal 8 Januari 2019 memiliki tanggungjawab etik yang lebih atas ketidakpastian hukum sebagai akibat dari simplifikasi melakukan diskualifikasi seluruh peserta yang memiliki nilai CAT tinggi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Muhammad, anggota majelis DKPP.
Sementara komisioner KPU RI lainnya, Ilham Saputra juga resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
Kasus yang menyeret nama Ilham diajukan oleh Tulus Sukariyanto yang merupakan kader Partai Hanura. Tulus mengadukan Indra Jaya sebagai staf Sekjen KPU, Novayani sebagai Kasubbag PAW dan Pengisian DPR, DPD, dan DPRD Wilayah 2 Sekretariat KPU RI, dan Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI.
Pada 20 September 2018, Tulus ditunjuk secara resmi oleh Hanura untuk menggantikan Dossy Iskandar Prasetyo di DPR RI dapil Jawa Timur VIII. Ini setelah Dossy resmi pindah ke Nasdem.
Awalnya Hanura menunjuk Sisca Dewi sebagai pengganti Dossy. Akan tetapi, setelah Sisca terjerat kasus pencemaran nama baik, Hanura langsung menunjuk Tulus sebagai PAW.
Akan tetapi dalam proses KPU RI tak meloloskan Tulus sebagai anggota parlemen sebagai PAW hingga kini.#osk