PARIAMAN, METRO – Polres Pariaman menangkap dua tersangka kurir narkoba dengan berat barang bukti (BB) sekitar dua kilogram ganja kering yang dikirimkan pelaku melalui jasa ekpedisi JNE. Barang haram ini terdiri dari dua paket dengan berat 1,96 kilogram. Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan, dari pengakuan tersangka, yang bersangkutan diperintah seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan cara komunikasi telepon genggam. Tersangka diminta menjemput barang haram itu di suatu tempat dan mengantarkan ke JNE untuk dikirimkan ke Bekasi, Jawa Barat. Meskipun pihaknya telah mengetahui bahwa tersangka diperintah oleh seorang narapidana di Lapas namun ia enggan menyebutkan lokasi Lapas mana karena
The post Dua Kurir Gagal Kirim Ganja Pakai JNE appeared first on Posmetro Padang.