in

Dua Pelaku Judi Online Diamankan

DIDUGA BERJUDI: Pelaku berinisial SY dan RS diamankan
di Mapolsek Kinali, Minggu (12/6).(IST)

Dua orang pemuda ditangkap jajaran Polsek Kinali di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Minggu (12/6) sekitar pukul 03.00. Pasalnya, kedua pria itu diduga bermain judi online.

“Iya, mereka pelaku permainan judi online jenis roulette menggunakan uang sebagai taruhan. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Karena lokasi tersebut sering dijadikan tempat berkumpul untuk bermain judi jenis roulette online 1,” kata Kapolsek AKP Defrizal, kemarin.

Adapun tersangka yang diamankan itu berinisial SY, 30, dan RS, 26. Keduanya warga Durian Tibarau Kinali. “Keduanya ditangkap saat permainan judi jenis roulette 1 online dengan memakai situs atau aplikasi online di handphone android dengan mempergunakan uang sebagai taruhan,” katanya.

Dari kedua tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti satu handphone merek OPPO A3 S warna merah, dan uang sebesar Rp70 ribu.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam dijerat Pasal 303 Ayat (1), Ayat (3) jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1, ke-2 KUHP jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974, tentang Penertipan Perjudian, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (roy)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Gubernur Jawab Pertanyaan Fraksi Gerindra dengan Asal Kena

Atasi Lonjakan Harga Bawang Merah!! Bawang Merah Sumbu Marapi Dikembangkan