Rabu, 2 Agustus 2017 11:27 WIB
* Simpan 15 Paket Siap Edar
MEUREUDU – Aparat Polisi dari Satnarkoba Polres Pidie, Senin (31/7) malam sekira pukul 20.30 WIB, membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Gampong Keude Lueng Putu dan Siren, Kecamatan Bandarbaru, Pidie Jaya.
Kedua tersangka itu masing-masing, RN (28) asal Gampong Keude Lueng Putu dan VR (23) asal Gampong Siren. “Merek dibekuk atas laporan masyarakat Kecamatan Bandarbaru,” sebut Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, Selasa (1/8).
Selama ini, kedua pelaku kerap dipergoki oleh warga melakukan transaksi barang terlarang di kediaman masing-masing. Menindaklanjuti laporan warga, aparat Polisi yang dipimpin oleh AKP Raja Aminuddin Harahap, SSos langsung ke lokasi untuk melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Aparat yang menyamar sebagai pembeli langsung bergerak ke rumah pelaku RN, didampingi VR untuk ‘membeli’ sabu sabu. Tanpa menyadari ia terjebak dalam praktik undercover buy polisi, RN langsung melayani transaksi yang dilakukan. Tanpa menunggu waktu, aparat pun langsung membekuk kedua pemuda itu seraya menggeledah isi rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dan disimpan di kamar RN. “Keduanya tak berkutik dan langsung diamankan ke Mapolres Pidie,” tukasnya.(c43)