in

Dua Penjudi Jalani Hukuman Cambuk

Jumat, 10 Maret 2017 16:08 WIB

TAKENGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah, melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana maisir (perjudian). Kedua terpidana pelanggar Syariat Islam tersebut, dieksekusi di halaman Gedung Olah Senin (GOS), Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (9/3) sekira pukul 10.00 WIB. 

Eksekusi hukuman cambuk tersebut, selain disaksikan sejumlah anggota Forkopimda setempat, juga ditonton oleh ratusan masyarakat yang memadati halaman GOS Takengon. Kedua terpidana, menjalani hukuman cambuk sebanyak 17 kali, namun dipotong masa tahanan selama enam bulan atau enam kali cambukan, sehingga para terpidana hanya menjalani 11 kali cambukan. 

Uqubat cambuk dijatuhkan kepada terpidana Sarmiadi bin ABD Wahab (41), warga Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, serta Kurniawan Tarigan bin M Ali Tarigan, warga Kampung Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, kabupaten setempat. Keduanya, dijatuhi hukuman cambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar Iyah, Nomor : 07/JN/2016/MS-TKN, tgl 14 Desember 2016. 

Masa tahanan para terpidana sebelumnya memakan waktu selama 164 hari, mulai dari masa penyidikan di pihak kepolisian, hingga keluarnya vonis dari Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap. Masa tahanan tersebut, setiap satu bulannya dipotong satu kali cambukan sehingga para terpidana hanya menerima 11 kali cambukan. “Dalam amar putusan hakim, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagiamana diatur dalam Pasal 19 Qanun Aceh, nomor 06 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat, Jo Pasal 55 Ayat 1ke-1 KUHP,” jelas salah seorang jaksa ketika membacakan putusan di depan khayalak ramai.  

Proses eksekusi bagi para pelanggar Syariat Islam ini, berlagsung cepat dan lancar. Bahkan, tidak ada terdengar teriakan maupu sorakan dari warga yang menyaksikan uqubat cambuk yang dilaksanakan di halaman GOS, Kota Takengon. Proses eksekusi tersebut, berjalan hanya sekitar 20 menit lantaran para terpidana maisir hanya berjumlah dua orang. 

Eksekusi hukuman cambuk bagi para pelanggar Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah, sudah dilakukan beberapa kali. Para pelanggar yang telah dihukum cambuk, rata melakukan pelanggaran berupa maisir (perjudian), khalwat, zina, serta khamar (minuman keras).(my)

What do you think?

Written by virgo

4 Alasan Perusahaan Freeport Diminta Agar Dicabut

6 Milliuner Paling Muda Sedunia, Miliki Kekayaan Milliaran