in

Dua Personel Polresta Padang Dipecat

DIBERHENTIKAN: Kapolresta
Padang Kombes Pol Ferry Harahap
memberikan tanda silang kepada
foto dua personel kepolisian
di Polresta Padang yang
mendapatkan PTDH, Rabu (7/2).(HUMAS POLRESTA PADANG)

Dua anggota kepolisian dari Polresta Padang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), Rabu (7/1). Salah seorang personel diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, yaitu narkotika.

Pemberhentian tidak dengan hormat itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap saat upacara di halaman Mapolresta Padang.

Upacara pemecatan itu merupakan pelaksanaan hasil sidang Komisi Kode Etik (KKE) Propam Polresta Padang beberapa waktu yang lalu.

Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Kamis (8/2) mengatakan, kedua anggota Polri itu masing-masing berinisial Brigadir AL dan DM berpangkat Bripda. “Brigadir AL diberhentikan tidak hormat karena melakukan tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Sementara itu, ia menambahkan, untuk Bripda DM, diberhentikan karena dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

Dengan diberhentikannya dua personel Polri tersebut, Yanti mengatakan, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengharapkan agar menjadi perhatian bagi seluruh personel kepolisian di jajaran Polresta Padang.

“Kapolresta Padang menyampaikan kepada seluruh personel untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Tidak lupa juga Kapolresta Padang mengingatkan untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam bertugas demi menciptakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang,” pungkasnya. (y)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mini Soccer KSMR Bakal Miliki Lapangan Kedua

Fakta unik film animasi “Turning Red” yang tayang terbatas di bioskop