Dua Orang Langsung Dikirim ke Andam Dewi
Personel gabungan terdiri dari Satpol PP Kota Padang, Satpol PP Provinsi Sumbar, Polresta Padang dan Kodim 0312/ Padang menangkap 10 wanita malam saat razia yang digelar Rabu malam (23/8) sampai Kamis dini hari (24/8). Tiga di antaranya adalah wanita yang menjajaki dirinya dengan mobil Toyota Agya warna silver dengan nomor Polisi BA 1459 OG di kawasan Pantai Padang. Lainnya diamankan di sebuah tempat hiburan malam.
Informasi yang diterima Padang Eskpres, penangkapan 10 orang tersebut dilakukan sekitar pukul 22.00 sampai 03.00. Sebelum dilakukan razia, personel gabungan tersebut terlebih dahulu melakukan apel gabungan di depan kantor Gubenur Sumbar. Sekitar 50 personel gabungan diturunkan. Walaupun hujan deras, tidak mematahkan semangat petugas melakukan razia untuk memberikan rasa aman bagi masyarakar Kota Padang.
Awalnya, razia difokuskan di sepanjang Jalan Diponegoro. Petugas gabungan mengepung lokasi tersebut. Mendengar ada razia besar-besaran, para wanita yang menjajakan dirinya memakai mobil langsung lari kalang kabut. Kejar-kejaran pun dilakukan selama 15 menit. Satu mobil terkepung di Jalan Samudera. Ada tiga orang wanita dan satu sopir berada di dalam mobil tersebut. Mereka pun ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang.
Setelah itu, sekitar pukul 01.00, razia dilanjutkan ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Pondok. Di sana ditemukan tujuh wanita malam yang diduga sebagai pemandu karaoke, mereka pun langsung dinaikan ke atas truk. Setelah itu dilanjutkan ke kawasan Anakair, Jalan Bypas KM 9, Kecamatan Kototanggah. Namun diduga razia bocor, maka tak ditemukan wanita malam karena cafe remang-remang di sana sudah tutup.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, dua dari 10 wanita yang ditangkap itu langsung dikirim ke Panti Andam Dewi, Kabupaten Solok untuk dibina. Sedangkan yang lainnya dilepaskan dengan catatan membuat surat penjanjian dan memanggil orangtuanya. “Mereka berdua berinisial CR, 23, dan JS, 24, terbukti pekerja seks komersial, mereka mengakui itu pekerjaan mereka,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, penyakit masyarakat (pekat) di Kota Padang semakin mengkhawatirkan. Salah satu penyebabnya karena faktor ekonomi. “Sekitar 63 wanita berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang selama dua pekan terakhir ini. persoalan ini, tidak hanya dilimpahkan kepada Satpol PP saja sebagai penegak perda, tetapi unsur muspida atau Forkopimda harus terlibat agar Kota Padang bersih dari maksiat,” ujarnya.
Dikatakan Yadrison, dalam memberantas pekat di Padang ini memang dibutuhkan peran dan sinergi instansi lainnya. Karena tidak mungkin upaya tersebut akan berhasil, jika berjalan secara sendirian tanpa dukungan semua pihak.
Yadrison mengimbau kepada para wanita untuk tidak berkeliaran pada malam hari, karena berisiko dan juga menyalahi aturan daerah. “Selain itu, Satpol PP juga akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, penginapan kelas melati, salon yang dijadikan “esek-esek”, dan tempat lainnya yang dijadikan tempat maksiat,” ujarnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.