DPD RI menggelar Sidang Paripurna menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II BPK RI dan pengesahan Pandangan DPD RI atas RUU Perlindungan Data Diri dan RUU Minerba di Gedung DPD RI Senayan Jakarta, Selasa (12/5).
Sidang yang dipimpin Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Matallitti didampingi Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan B Najamudin tersebut dilaksanakan secara virtual dengan memperhatikan ketentuan Protokol Penanganan Covid-19.
Pembukaan sidang itu dengan ucapan belasungkawa anggota DPD RI atas wafatnya para dokter, tenaga medis serta para korban virus korona di Indonesia.
Pada sidang paripurna dengan agenda penyerahan IHPS II oleh BPK RI ini, Ketua Komite IV DPD RI Elviana mengapresiasi Ketua BPK RI yang telah menyampaikan dokumen IHPS II tahun 2019 kepada DPD RI.
”Komite IV DPD RI menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan dalam penyusunan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU APBN dan pertimbangan bagi DPR RI terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN. Komite IV akan menindaklanjuti dan membahas dokumen IHPS tersebut sesuai dengan fungsi dan lingkup tugas Komite IV DPD RI,” ucap Elviana.
Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Sylviana Murni mengatakan bahwa BAP DPD RI akan melakukan tugas penelahan dan menindaklanjuti kepada laporan BPK yang berindikasi kerugian negara dengan berkordinasi dengan alat kelengkapan DPD RI lainnya.
”BAP akan menindaklanjuti dan sekaligus berkoordinasi dengan masing-masing komite dan jika dalam telaahan ada indikasi kerugian negara. Selain itu BAP akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan update terhadap laporan masyarakat terkait dengan bantuan sosial terdampak Covid-19.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyampaikan bahwa IHPS II tahun 2019 merupakan ikhtisar dari 488 LHP yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah, 397 LHP pada pemerintah daerah, BUMD, dan BLUD, serta 20 LHP BUMN dan badan lainnya.
Berdasarkan jenis pemeriksaannya, 488 LHP tersebut terdiri atas 1 LHP keuangan (1%), 267 LHP kinerja (54%), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45%).
”IHPS II tahun 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan, meliputi 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI), 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun,” jelas Agung Firman.
DPD RI menaruh perhatian agar temuan-temuan yang disampaikan oleh Ketua BPK RI tersebut dapat menjadi pedoman dalam menggunakan anggaran negara sebaik mungkin dan secermat mungkin khususnya digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di daerah-daerah.
”Mendengar laporan yang telah disampaikan oleh BPK RI, kami meminta kepada segenap anggota DPD untuk menjadikannya sebagai catatan penting bahan pelaksanaan tugas di daerah. Dengan laporan yang ada diharapkan setiap anggota DPD dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK demi terwujudnya tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel,” tukas Nono.
Sidang paripurna DPD RI itu juga mengesahkan pandangan DPD RI terhadap dua RUU, yakni pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi dan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Menurut Komite I, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, harus ada pelindungan dan jaminan keamanan terhadap data pribadi. Apalagi baru saja terdapat kasus kebocoran data pribadi akibat peretasan di salah satu website jual beli online. Pelindungan data pribadi ini merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang diakui dan dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, Komite I berpandangan bahwa RUU tersebut harus dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.
”Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi ini harus memastikan bahwa penegakkan hukum berjalan dengan efektif dan berkeadilan. Sanksi-sanksi yang diatur di dalamnya haruslah dapat diterapkan,” ucap Wakil Ketua Komite I DPD RI, Djafar Alkatiri.
Komite I juga berpandangan bahwa RUU ini perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan sejumlah regulasi yang ada. Ada sekitar 31 UU yang berkaitan dengan data pribadi. Selain itu, RUU ini juga harus tidak tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan yang menangani perlindungan data pribadi.
RUU ini juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap penguatan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi lokal dan daerah yang berdaya saing sebagai faktor pendukung perkembangan industri nasional.
Sementara itu, Komite II DPD RI telah mengesahkan Pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
”DPD RI berpendapat RUU ini perlu melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sehingga penting dinormakan di bagian ketentuan umum (Pasal 1 angka 23c dan Pasal 46 ayat 2 ),” ucap Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin.
Bustami juga menambahkan bahwa DPD RI berpadangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dapat diberikan kepada badan usaha dan koperasi saja tetapi juga perseorangan.
Selain itu, kewenangan pemerintah kabupaten/ kota dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara antara lain pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pasca tambang. ”Pasal tentang kewenangan ini perlu tetap dihidupkan (Pasal 8 dan Pasal 100),” tuturnya. (a)
The post Dua Rancangan Undang-Undang Disahkan appeared first on Padek.co.