in

Dugaan Mahar Politik, Jon Firman Dilaporkan ke Majelis Kehormatan Gerindra

Dugaan mahar politik Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok Jon Firman Pandu memasuki babak baru. Kali ini Iriadi Dt Tumanggung melaporkan pria yang juga Wakil Bupati Solok tersebut ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Iriadi yang pernah menjadi Calon Bupati Solok pada Pilkada 2020 lalu itu, melaporkan Jon Firman Pandu secara langsung didampingi Penasihat Hukum Suharizal ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Selasa (14/6/2022).

“Laporan cukup tebal. Juga disertai berbagai foto dan ratusan bukti screenshoot chat WhatsApp serta beberapa rekaman video,” ungkap Suharizal, Penasihat Hukum Iriadi.

Suharizal menambahkan, menurut kliennya, peristiwa pelanggaran Kode Etik Partai Gerindra ini terjadi dalam rentang waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020 lalu.

Dugaan pelanggaran kode etik partai ini berawal usai Iriadi Dt Tumanggung mengisi formulir Calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra.

Sesuai dengan aturan partai, Calon Bupati diusulkan oleh DPC. Setelah pengisian formulir tersebut, Jon Firman Pandu diduga sering meminta uang, barang dan material lainnya kepada Iriadi dengan mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar Rp 700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumbar, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang,” beber Suharizal.

Menurut Suharizal, patut diduga Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra, dan sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.

“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra. Bahkan angka 5 sumpah kader Partai Gerindra berbunyi “tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai,” ungkap Suharizal.

Terpisah, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengikuti segala proses baik hukum maupun pelaporan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

“Kita hormati, kalau dipanggil kita akan datang. Sementara itu dulu,” ujar Hamli saat dihubungi via telepon. (*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Warning!! Sutan Riska Tegur ASN yang Kurang Produktif 

Dekat ke Petani, PKT Meriahkan Gelar Inovasi dan Teknologi Pertanian 2022