in

Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumbar, Koaliasi Masyarakat Anti Korupsi Minta KPK Turun Tangan

PADANG, METRO
Koliasi Masyarakat Anti Korupsi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk mengawal dan  menindaklanjuti penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar, terutama mengenai pengadaan hand sanitizer yang diduga mengakibatkan kerugian sebesar Rp 4,9 Miliar.

Pada diskusi beberapa waktu lalu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar, bertemu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di salah satu kafe di Padang. Dalam kesempatan itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar menyerahkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyimpangan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar yang diwakili oleh Charles Simabura mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menyampaikan pernyataan sikap kepada KPK terkait kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19.

“Kita berharap KPK melakukan supervisi, bahkan seandainya proses tidak jalan KPK akan mengambil alih perkara ini untuk diselidiki dugaan tindak pidana korupsi atas hasil dari temuan BPK,” kata Charles yang juga Pakar Hukum Unand ini , Rabu, (17/3).

Ia menjelaskan pada dasarnya pertemuan yang dilakukan hanya atas dasar silaturahmi antara Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Sumbar dengan KPK.

“Kita bicara pemberantasan korupsi di Sumbar, terus dengan adanya perkara ini mohon atensi dan perhatiaan dari KPK dengan adanya temuan dari BPK. Sebab, KPK juga ikut mengawal secara nasional penggunaan dana bencana ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan ketika ada pertemuan seperti ini tidak selesai dengan adanya laporan dari BPK saja. Tapi KPK juga memenuhi syarat untuk mengambil alih kasus dugaan penyelewengan dana penanganan Covid-19 tersebut.

“Jika diduga adanya tindak pidana tentu ada kewenangan dari BPK, sehingga KPK juga bisa melakukan supervisi dan mengambil alih seandainya perkara ini tidak jalan,” terangnya.

Charles berharap aparat penegak hukum harus menyelidiki dan memperhatikan apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak dalam penyelewengan dana penanganan Covid-19 di Sumbar.

“Bahkan secara ranah hukum keuangan negara itu walaupun mengembalikan keuangan negara, tidak menghapus pengusutan dugaan tindak pidananya,” terang Charles.

Di samping itu, katanya Pansus DPRD sudah mengeluarkan tiga rekomendasi setelah kerja pansus selesai. Pertama pengembalian uang sebesar Rp4,9 miliar terkait pengadaan hand sanitizer, kedua meminta gubernur untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak terkait dan ketiga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami dugaan penyelewengan dana tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyampaikan bahwa KPK akan menganalisis temuan dugaan penyelewengan dana tersebut. Jika nantinya menjadi kewenangan KPK, maka akan ditindaklanjuti melalui bidang penindakan.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu, apakah ini wilayah KPK atau tidak. Selain itu, kami tadinya berharap karena Pansus di DPRD telah terbentuk dan telah selesai bekerja, kami berharap juga bisa mendapatkan hasil kerja dari Pansus untuk dipelajari,” kata Nurul.

Dalam kesempatan itu Nurul mengapresiasi gerakan dari masyarakat terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu, kata Nurul, juga sejalan dengan perjuangan KPK yang saat ini tengah menggencarkan pendidikan dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

“Ini sebuah kebanggan, LSM atau NGO mempunyai kekuatan yang besar dalam meningkatkan inisiasi dan turut serta meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama dalam melakukan pengawasan, mulai dari pengawasan dana desa dan hingga ke proyek-proyek besar,” pungkasnya. (hen)

What do you think?

Written by virgo

Sepuluh Peserta Lulus Seleksi Penulisan Makalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretariat Kabinet

Lenggie bersiap “comeback” ke dunia musik Indonesia