in

Edarkan Sabu, Empat Warga Langsa Diciduk

* Diperoleh dari Orang yang Sama

LANGSA – Empat warga Kota Langsa di-bereukah (ditangkap) oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di sejumlah lokasi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari empat tersangka, dua di antaranya, RW (39) dan RZ (32), merupakan warga Gampong Paya Bujok Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Sedangkan dua lagi, MJ (19) dan MR (40), masing-masing merupakan warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama dan warga Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dari para tersangka polisi menyita barang bukti (BB) berupa paket sabu-sabu yang ketika ditotal beratnya mencapai 11,93 gram, bong (alat isap sabu), uang tunai Rp 150.000, handphone, dan sepeda motor (sepmor) yang mereka gunakan saat melakukan perbuatan melawan hukum.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Senin (23/11/2020), mengatakan, empat tersangka pengedar dan kurir sabu ini ditangkap di sejumlah lokasi pada Jumat (20/11/2020) lalu.

Menurut Kasat Resnarkoba, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba awalnya menangkap tersangka RW yang diduga selama ini berprofesi sebagai pengedar sabu.

Tersangka RW ditangkap di pinggir jalan Gampong Jawa, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu.

Padanya ditemukan tiga paket sabu seberat 9,25 gram, 1 unit handphone merek Nokia, dan 1 unit sepmor merek Honda Revo hitam, BK 6948 ACJ.

Kemudian, 30 menit berselang anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang melakukan pengembangan kembali menangkap tersangka MJ di pinggir jalan Gampong Paya Bujok Blang Pase. “Tersangka MJ ditangkap dan disita satu paket sabu-sabu seberat 2,68 gram dan satu unit handphone merek Oppo,” sebutnya.

Iptu Imam Azis menambahkan, pada pukul 17.00 WIB di lokasi yang sama, aparat kembali meringkus tersangka RZ yang diduga sebagai kurir sabu. Darinya disita uang Rp 150.000 hasil penjualan sabu paket kecil.

Pada pengembangan selanjutnya, Unit Opsnal Sat Resnarkoba sekira pukul 18.30 WIB menangkap tersangka MR di dalam rumahnya, di Gampong Sungai Pauh Pusaka.

Saat rumahnya digeledah ditemukan satu kaca pireks yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu dan alat isap sabu.

Meski para tersangka diringkus di tempat terpisah dan dalam waktu berbeda, ternyata ada satu kesamaan di antara mereka. “Keempat tersangka mengaku bahwa mereka membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Y yang kini masih dalam pengejaran aparat polisi,” kata Kasat Resnarkoba.

Dibanding kabupaten/kota lain di Aceh, kasus sabu-sabu di Kota Langsa akhir-akhir ini tergolong sangat menonjol dibanding misalnya dengan Bireuen, Aceh Besar, dan Aceh Tamiang.  (zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Fitur Terbaru Pada Aplikasi Belanja Tokopedia

Wakil Ketua MPR: Pengangkatan Guru Honorer Diharapkan Atasi Kekurangan Guru