in

Eksepsi Muzni Zakaria Ditolak, Hakim Minta Hadirkan Saksi

Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum (PH) terdakwa Muzni Zakaria, dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Solok Selatan. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian melalui pemeriksaan para saksi pekan depan.

“Menyatakan gugatan eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Muzni Zakaria tidak dapat diterima,” kata majelis hakim yang diketua Yoserizal beranggotakan M Takdir dan Zaleka, dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Padang, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa penerimaan uang senilai Rp3,2 miliar oleh Muzni Zakaria dari M Yamin Kahar, telah masuk dalam pokok perkara sehingga perlu pembuktian lebih lanjut.

“Terkait eksepsi PH terdakwa yang menyatakan surat dakwaan JPU KPK tidak cermat dalam menguraikan perbuatan melanggar hukum dalam pemberian paket pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan Solok Selatan, hal tersebut juga sudah masuk dalam pokok perkara dan akan dibuktikan nantinya oleh JPU KPK,” ujar majelis hakim.

Majelis hakim juga berpendapat bahwa eksepsi PH terdakwa yang menyatakan surat dakwaan JPU KPK tidak jelas, cermat, dan lengkap dalam menguraikan tindak pidana berlanjut maupun uraian hubungan sebab-akibat, tidak termasuk dalam jenis eksepsi bila merujuk pada Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

“Dan juga, JPU KPK akan membuktikannya dalam persidangan. Apakah ada kaitan terdakwa dengan kelompok kerja (Pokja) paket pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan, serta hubungannya dengan uang sejumlah Rp3,375 miliar,” sebut majelis hakim.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat, pemeriksaan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria ini harus dilanjutkan. Kemudian majelis hakim meminta JPU KPK melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan para saksi.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Muzni Zakaria. Sidang kami tutup dan akan dilanjutkan kembali 8 Juli 2020 dengan agenda pembuktian melalui pemeriksaan para saksi,” tegas majelis hakim. (idr)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sosialisasi Pembangunan Jalan Tol Harus Berkualitas

IP: Laksanakan Instruksi Presiden, Segera Cairkan Anggaran!