Bupati Solok Selatan (non aktif) Muzni Zakaria menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kemarin (10/6/2020) di PN Kelas 1 A Padang.
Pada sidang semi virtual tersebut, JPU KPK mendakwa Muzni Zakaria telah menerima sejumlah pemberian berupa uang tunai, dan barang dari pengusaha M Yamin Kahar.
“Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah yaitu uang secara bertahap,” ungkap JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, membacakan surat dakwaan.
Dia merinci, hadiah berupa uang yang diterima Muzni secara bertahap itu sebesar Rp25 juta, Rp100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp50 juta, dan Rp3,2 miliar. Total seluruhnya berjumlah Rp 3,375 miliar.
“Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan uang-uang dan karpet tersebut sebagai akibat, atau disebabkan karena terdakwa telah memberikan paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tahun 2018 dan Paket Pekerjaan Jembatan Ambayan tahun 2018 kepada M Yamin Kahar,” katanya.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara yakni Bupati Solok Selatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Angka 4 dan Pasal 5 Angka 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Besar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
JPU KPK mendakwa terdakwa Muzni Zakaria dengan dua dakwaan alternatif. “Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
“Atau kedua, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambung Rikhi.
Terkait dakwaan JPU KPK tersebut, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa David Fernando, akan mengajukan keberatan. “Kami mengajukan eksepsi dan meminta waktu satu minggu yang mulia majelis hakim,” katanya.
Menanggapi permintaan eksepsi dari PH Terdakwa, Ketua Majelis Hakim Yoserizal memutuskan untuk menunda persidangan pada Rabu, 17 Juni 2020.
“Kami tunda sidang ini pada Rabu 17 Juni, dengan agenda keberatan dari PH Terdakwa,” tegas Yoserizal. (idr)
The post Muzni Zakaria Didakwa Terima Uang dan Karpet dari Yamin Kahar appeared first on Padek.co.