in

Empat Pengoplos Gas Bersubsidi Ditangkap

Jumat, 27 April 2018 12:18 WIB

MEDAN – Empat pengoplos gas bersubsidi ditangkap polisi ketika melakukan aksinya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Selasa (24/4) petang kemarin. Polisi masih memburu satu pelaku lain, yang memiliki peran lebih besar dalam kejahatan ini.

Para tersangka, Anggi Hermawan (21) Doni Kurniawan (25) Ridho Akbar (24) dan Acun (24) ditangkap ketika sedang memindahkan isi gas ukuran tiga kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram. Aksi ini sudah berlangsung lebih setahun dengan melibatkan seorang pengusaha yang memiliki perusahaan distributor gas elpiji. “Pengusaha itu berinisial M, dia melarikan diri, dan sedang dalam pencarian,” kata Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suriyantha Tarigan, Kamis (26/4).

Sebelum keempat pelaku ditangkap, polisi menerima banyak laporan tentang muatan tabung gas yang tidak sesuai. Warga mengeluhkan gas ukuran 12 kilogram habis lebih cepat saat digunakan.

Berbekal laporan itu, polisi mulai menelusuri kasus itu hingga akhirnya menemukan aktivitas yang dilakukan keempat tersangka. Dari para tersangka disita berbagai barang bukti, seperti mobil pikap BK 8437 DB, 15 tabung gas ukuran 12 kilogram dalam kedaan berisi, 11 tabung gas tiga kilogram, dua plastik berisi tutup segel ukuran 12 kilogramg, 12 tabung kosong ukuran 12 kilogram, serta uang tunai Rp 3 juta. 

Dari pemeriksaan diketahui kalau tersangka Anggi, Doni dan Ridho membeli tabung gas kosong ukuran 12 kilogram kepada M seharga Rp 14 ribu. Tabung gas non subsidi ini selamjutnya mereka isi dengan gass ukuran tiga kilogram. “Gas oplos ini kemudian mereka jual kepada Acun Rp 129 ribu. Dalam sebulan mereka bisa mengoplos 60 tabung,” ucap Eddy.(mad)

What do you think?

Written by Julliana Elora

DPR Minta Kerjasama Bidang Kepariwisataan Indonesia-Jepang Ditingkatkan

UMKM Palembang siapkan produk hadapi Asian Games