in

Enam Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Divonis Mati, Tak Seorang pun Banding

PROHABA, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada tahun 2018.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (21/4/2021) siang.

Humas PN Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis itu telah menerima dan tidak menyatakan banding.

“Hasil persidangan perkara terorisme di Mako Brimob.

Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding,” katanya saat dikonfi rmasi, Kamis (22/4/2021).

Berdasarkan daftar keenam terdakwa yang divonis mati itu, yakni: Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Izza, Handoko alias Abu Bukhori, dan Wawan Kurniawan.

Baca juga: Meirika Franola, Ratu Narkoba yang Divonis Mati Dua Kali 

Sebelumnya, Kepala Polri (Kapolri) saat itu Jenderal Tito Karnavian menuturkan bahwa jajarannya telah menangkap delapan terduga teroris terkait kasus penyanderaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Mako Brimob, Depok, pada 8 Mei 2018 lalu.

Dalam peristiwa itu, 155 narapidana (napi) kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.

Mereka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) sekitar pukul 07.15 WIB.

Sementara itu, lima anggota Polri gugur.

“Terkait peristiwa Mako Brimob, delapan orang telah ditangkap,” ujar Tito dalam Rapat Kerja dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2018). (kompas. com)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Keganasan Bisa Ular Mengapa Bervariasi?

Ketibaan Perdana Menteri Vietnam di Indonesia