JUANDA, METRO – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang, mencatat, program rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) telah melebihi dari target yang ditetapkan. Berdasarkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019, target RTLH yakni 5 ribu unit, sedangkan realisasinya di tahun ini telah mencapai 5.158 unit.
Kepala Bidang Perumahan DPRKPP Kota Padang Norman merinci, pada tahun 2014 ada 560 unit RTLH yang direhab, lalu di 2015 ada 1.302 unit. Kemudian pada 2016 terdata 1.180 unit RTLH, 2017 sebanyak 1.007 unit, dilanjutkan pada tahun 2018 sebanyak 859 unit, dan di tahun ini ditambah 250 unit.
“Realisasi RTLH kita sudah jauh melebihi target,” kata Norman, kemarin.
Norman menyebutkan, perbaikan rumah tidak layak huni bersumber dari APBD Kota Padang, bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, dan juga Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pusat. “Tahun ini, DPRKPP Kota Padang mulai mengerjakan rehab rumah tidak layak huni pada awal September mendatang, dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp6 miliar,” sebut Norman.
Norman menambahkan, sebelum dilakukan rehabilitasi, tim fasilitasi lapangan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan inventarisasi ke lapangan. Nantinya, masing-masing calon penerima RTLH mendapatkan bantuan mulai dari Rp10 juta hingga Rp15 juta, untuk perbaikan atap, lantai, dan dinding.
“Perbaikan biasanya berlangsung dari sepuluh hari hingga satu bulan, tergantung kerusakan,” ujar Norman.
Dari 250 unit RTLH yang akan direhab tahun ini didominasi Kecamatan Kuranji, dan Kototangah. Hal tersebut sejalan dengan digelarnya kegiatan Pekan Nasional Kontak Tani Nelayan 2020, karena rumah yang direhab rencananya digunakan sebagai penginapan peserta.
“Kami harap bagi masyarakat yang rumahnya telah diperbaiki melalui program RTLH, agar dapat menjaga kondisi rumah,” ucap Norman.
Sebelumnya diberitakan, adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan, sambung Norman, adalah surat kepemilikan tanah, di mana terkadang ada masyarakat yang membangun rumah, tetapi tanahnya bukan atas nama sendiri, misalnya atas nama tanah kaum. Hal ini tentu menjadi pertimbangan.
“Masalah kepemilikan tanah paling riskan. Jika tanah kaum tentu harus ada persetujuan kaumnya. Selain itu kita juga melihat kondisi rumahnya apakah beratap rumbia, berdinding kayu lapuk, serta lantainya dari tanah,” ulas Norman.
Lebih lanjut, tambah Norman, jumlah pendaftaran untuk rehab RTLH di kota Padang cukup banyak. Pendaftarnya mencapai ribuan, namun yang lolos verifikasi 250 unit. Dia menegaskan, untuk memonitoring bantuan tepat sasaran pihaknya menyiapkan personel untuk mengawasi pembangunan.
“Bagi yang ingin mendaftar bisa lapor ke RT atau langsung ke kantor DPRKPP, syaratnya KTP dan KK. Tapi itu tadi untuk mendapatkan rehab RTLH, kita pilih masyarakat yang sudah memiliki rencana untuk perbaikan rumah, karena tidak mungkin cukup bantuan Rp15 juta yang kita berikan itu,” pungkasnya. (mil)