in

Farizal Didakwa Terima Suap Rp 440 Juta

Sidang  Perdana Kasus Suap Gula Non-SNI 

Jaksa Farizal yang diduga menerima suap sebesar Rp 440 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait kasus gula non-SNI menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Jumat (10/2).

Dalam dakwaan No. Dak-08/24/02/2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Farizal telah melakukan perbuatan menerima hadiah (suap) uang sebesar Rp 440 juta untuk tidak melakukan penahanan terhadap Xaveriandy Sutanto, membuatkan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan agar Sutanto mendapatkan hukuman yang ringan, serta melakukan tuntutan ringan kepada Sutanto.

Namun, seperti yang diberitakan media-media sebelumnya, Farizal diduga menerima uang Rp 365 juta, tapi dalam dakwaan, Farizal ternyata menerima lebih banyak uang dari Sutanto, yakni sebesar Rp 440 juta untuk meringankan hukumannya.

Di dalam dakwaan tersebut, Farizal telah menerima uang dengan transaksi sebanyak sembilan kali dan yang terbesar di rumahnya sebesar Rp 150 juta.
“Terdakwa diduga menerima suap Rp 440 juta dari Xaveriady Sutanto yang saat itu terjerat kasus peredaran gula ilegal di Kota Padang,” ujar JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irine Putrie.

Perbuatan tersebut dinilai telah melanggar tugasnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai penasihat hukum terdakwa.

Akibat perbuatan tersebut, Farizal didakwa secara alternatif kesatu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alternatif kedua, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Farizal mengenakan peci abu-abu menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam persidangan selanjutnya. Setelah mendengarkan penyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda, didampingi Mahyudin, Elisya Florence menyatakan mengundur persidangan hingga Jumat (17/2)  depan dengan agenda keterangan kesaksian.

JPU dari KPK Irine Putrie, Wawan Yunarwanto, Ariewan Agustiartono, Taufik Ibnugroho mengatakan akan menghadirkan 15 saksi dalam kasus suap yang melibatkan jaksa Farizal. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Masih Banyak Mobil Parkir di Jalan

So Ji Sub bakal Fan Meeting di Jakarta