in

Fenomena Dukungan Warga Kompleks di Masa Pileg

Oleh : Desriandi, SE, Pensiunan ASN Kemenkeu RI/ Ketua RT 07/RW 01 Kompleks Perumahan Surau Gadang

Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) berdasarkan undang-undang adalah pesta demokrasi yang dilaksanakan sekali dalam 5 tahun. Tahun 2024 ini dilaksanakan bersamaan dengan Pemilihan Umum Presiden Indonensia (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelaksanaan Pileg, Pilpres dilaksanakan di waktu bersamaan pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara Pilkada dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

Sebelum dimulainya Pileg, dimulai terlebih dahulu dengan pengajuan Caleg yang disebut dengan Bacaleg, mereka adalah orang-orang yang diajukan partai politik (parpol) untuk dicalonkan menjadi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan KPU No 10 tahun 2023. Setelah melalui proses pemenuhan persyaratan lengkap, dan proses verifikasi oleh Tim yang ditunjuk oleh KPU disahkanlah sebagai Caleg, dengan keluarnya Daftar Calon Tetap (DCT).

Setelah ditetapkan sebagai Caleg yang diajukan oleh partai politik berkenaan, maka Caleg tersebut merupakan individu yang menjadi perwakilan dari Parpol dari daerah pemilihan (dapil) sebagai wakil rakyat yang telah ditetapkan oleh KPU.

Caleg membawa aspirasi dari rakyat di tempat pemilihannya  tentang permasalahan atau kebutuhan masyarakat baik di tingkat Pusat (DPR RI), tingkat Provinsi (DPRD Provinsi), dan tingkat Kab/Kota (DPRD Kab/Kota). Satu lagi adalah Caleg DPD RI merupakan salah satu lembaga legislatif untuk tingkat nasional yang diajukan oleh masing-masing Provinsi dan tidak ada kaitannya dengan partai tertentu (non partai).

Dengan terpilihnya wakil rakyat yang telah memenuhi persyaratan, dan ditetapkan sebagai pemenang pada proses pemilu berkenaan dengan perolehan suara yang signifikan. Maka anggota Dewan tersebut diberikan hak dan kewajiban sesuai dengan keterpilihan di masing-masing dapilnya.

Selain mendapat gaji dan tunjangan dan lain sebagainya, anggota dewan tersebut diberikan dana pokok pikiran (pokir), yang diperuntukan kepada konstituen tempat daerah pemilihannya, atau biasa disebut sebagai dana aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan tersebut, baik untuk pembangunan fisik (Infrastruktur) dan pembangunan non fisik yang menyangkut peningkatan SDM, seperti pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk anggaran pembangunan di tingkat daerah, mulai dari Desa/Nagari/Kelurahan sampai dengan tingkat Provinsi, yang kita kenal dengan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), contohnya di tingkat Kelurahan, diundanglah perangkat RT, RW, LPM dan tokoh masyarakat untuk bermusyawarah bagaimana warga/perwakilan warga dilibatkan saling berdiskusi memecahkan masalah di masyarakat termasuk juga tentang perbaikan insfrastruktur yang dibutuhkan (mendesak) di wilayahnya.

Dari hasil musrenbang itulah didapatkan dana yang disediakan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota melalui kecamatan untuk dana pembangunan fisik dan non fisik sesuai dengan peruntukannya. Kalau dibandingkan dengan dana Pokir anggota Dewan, biasanya jumlah dana yang didanai oleh APBD melalui Musrenbang ini, sepertinya tidak sebesar dana Pokir anggota Dewan tersebut.

Tak bisa dipungkiri bahwa di sisi lain, RT dan RW tidak memiliki anggaran untuk membangun dan memelihara infrastruktur mereka. RT hanya bisa mengadakan iuran untuk keperluan sosial warga, meminta sumbangan warga untuk kegiatan perayaan hari besar dan seterusnya.

Bagaimana RT bersama perangkatnya mendapatkan dana pembangunan fisik maupun non fisik? Tentu saja mengandalkan Musrenbang dan Dana Pokir Dewan.

Untuk mendapatkan kedua sumber dana tersebut, ada fenomena yang biasa dialami warga kompleks perumahan menjelang Pemilu. Banyak warna yang terjadi, apalagi jika perangkat RT tersebut sebelumnya bertugas di luar daerah yang jauh dari homebase-nya. Misalnya, pada Pemilihan Legislatif (Pileg), akan menghadapi beragam warna dukung-mendukung para Caleg. Sebab para Caleg pun intensif menjalin komunikasi dengan perangkat RT atau warga yang mempunyai link dengan para Caleg.

Biasanya, perangkat RT akan ‘merekomendasikan’ Caleg untuk warga atas hasil musyawarah perangkat RT dan perwakilan warga. Dari hasil musyawarah tersebut didapatkan kesimpulan, antara lain:

  1. Warga diminta mempelajari rekam jejak Caleg, apa yang telah diperbuatnya di daerah pemilihannya, apakah ada kendala atau selalu sukses melaksanakan janjinya waktu mendatangi kompleks atau saat berkampanye;
  2. Sama-sama berkomitmen dan penuh rasa tanggung jawab kedua belah pihak, baik para Caleg maupun pihak warga kompleks yang biasanya meminta perbaikan sarana jalan, revitalisasi drainase kompleks, dan sebagainya;
  3. Penting untuk mengkedepankan bahwa semua upaya yang dilakukan adalah demi kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.

Semua fenomena yang dialami perangkat RT dan warga, yang pasti harus ada adalah dukungan warga dalam menuntaskan permasalahan yang dialami di kompleksnya. Meski di sisi lain, semua itu kembali kepada individu warga masing-masing, apakah akan tetap menjalaninya sesuai dengan keinginan sendiri atau dengan mengkedepankan untuk kepentingan bersama. Mari kita sukseskan pemilu ini, dengan Jurdil demi kepentingan bersama, dan pilih lah “Sesuai Hati Nurani”. (***)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kado HPN 2024: Publisher Rights untuk Keberlanjutan Media dan Jurnalisme Berkualitas

Pertarungan Sengit Menanti di BayArena: Leverkusen vs Bayern Munich