Fidelis Arie Suderwarto kini pasrah menunggu vonis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat. Pria berusia 36 tahun itu akan divonis pada 2 Agustus mendatang karena menanam 30-an batang ganja di halaman belakang rumah.
Fidelis terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati. Apalagi, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menyatakan tidak ada maaf bagi Fidelis. Meskipun ganja itu digunakan untuk mengobati istrinya yang menderita penyakit langka.
Istri Fidelis, Yeni Riawati, selama bertahun-tahun menderita penyakit langka pada sumsum tulang belakang yang menyebabkan sekujur tubuh kaku lumpuh dan timbul luka. Berbagai upaya medis dilakukan tanpa hasil. Hingga akhirnya Fidelis mendapat referensi pengobatan alternatif dengan tanaman kanabis atau ganja.
Dalam pledoi mengharukan yang dibacakan pekan lalu, Fidelis menceritakan ia begitu gembira melihat sang istri berangsur membaik setelah mendapat terapi pengobatan ekstrak ganja. Namun, hanya sebulan Fidelis bisa merawat istrinya. Ia keburu ditangkap dan ditahan BNN. Sebulan setelah Fidelis dipenjara, sang istri meninggal. Mereka tak bisa lagi mendampingi dua anak yang berusia remaja dan balita.
Banyak orang meyakini ganja merupakan tanaman tak berguna, yang merusak dan menghancurkan masa depan manusia. Namun banyak juga yang meyakini tanaman itu memiliki kandungan yang berguna bagi kesehatan. Sejumlah negara sudah melegalkan ganja untuk pengobatan, seperti Kanada atau Italia, tentu saja dengan pengaturan ketat.
Kasus yang menimpa Fidelis mestinya menjadi momentum untuk memulai kembali penelitian manfaat ekstrak ganja untuk pengobatan di Indonesia. Apalagi, izin penelitian itu sudah dikeluarkan Kementerian Kesehatan pada 2015 lalu. Jangan sampai muncul Fidelis berikutnya, yang harus dipenjara karena memperjuangkan pengobatan orang-orang tersayang mereka.