Download di Website juga Bisa
Beberapa kelurahan di Kota Padang ternyata masih ada yang tidak mengetahui adanya formulir pengajuan subsidi listrik bagi warga kurang mampu.
Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, Rabu (13/9) masih terdapat kantor kelurahan yang tidak memiliki, bahkan melihat langsung bentuk formulir tersebut. Salah satunya Kelurahan Purus yang telah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh PLN pada Juli lalu.
Menurut Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Masyarakat Kelurahan Purus, Darmawan yang ditunjuk menjadi perwakilan kelurahan untuk menghadiri acara tersebut mengaku belum pernah melihat langsung formulir subsidi tersebut. Ia hanya mengikuti sosialisasi dan penjelasan mengenai subsidi listrik bagi warga kurang mampu. Namun tidak diberikan formulirnya.
“Kalau tidak salah, acara sosialisasinya bulan Juli lalu, tapi saat itu cuma membahas tentang subsidi listriknya dan tidak diberikan formulir tersebut,” ungkapnya, kemarin (13/9).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Lurah Purus, Fajri Rahmad Ersya. Menurutnya, Kelurahan Purus hingga saat ini belum menerima formulir pengajuan subsidi tersebut. Hal tersebut telah ia tanyakan kepada petugas kecamatan pada minggu lalu, namun juga belum menerima penjelasan.
Katanya lagi, acara sosialisasi tersebut difasilitasi oleh kecamatan dengan mengundang perwakilan kelurahan dan warga seperti ketua RT atau RW setempat.
“Saya sudah tanya, petugas dari kecamatan juga belum mengetahui pasti mengenai blanko formulir itu,” ucap pria yang belum lama ini menjabat sebagai Lurah Purus.
Salah satu staf Kecamatan Padang Barat yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa acara sosialisasi tersebut diadakan oleh PLN dengan mengumpulkan tiga kecamatan, yakni Padang Barat, Padang Selatan, dan Padang Timur.
Sosialisasi tersebut membahas mengenai subsidi listrik yang bisa diajukan ke kecamatan dan diperoleh di kelurahan. Ia juga menambahkan mengenai formulir subsidi listrik tersebut sudah dapat diperoleh kelurahan di kantor kecamatan.
Petugas kecamatan akan mendistribusikan langsung formulir tersebut ke kelurahan. “Kami telah menyampaikan kepada kelurahan dan masyarakat jika memiliki formulir pengajuan subsidi yang diperoleh dari tempat lain atau kecamatan lain boleh mengajukannya ke kecamatan dengan memenuhi syarat,” jelasnya.
Berbeda dengan Kelurahan Ulak Karang Selatan, formulir subsidi sudah dapat diambil dan diisi oleh warga dengan kategori yang telah ditentukan, yaitu warga kurang mampu atau memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau sejenisnya yang menerangkan warga tersebut kurang mampu.
Blanko formulir tersebut tidak diterima dari kecamatan melainkan di-download di www.subsidi.djk.esdm.go.id.
Lurah Ulakkarang, Irnovriadi menyebutkan kelurahannya telah mengikuti sosialisasi mengenai subsidi itu pada bulan lalu.
Ia mengaku pada saat sosialisasi telah diberi penjelasan dan diperlihatkan contoh blanko formulir itu, namun tidak menerima hard copy-nya langsung. Sehingga memilih men-download blanko tersebut.
Hingga kemarin, baru tiga orang yang telah melakukan pengajuan formulir subsidi listrik. Ia membantu memfasilitasi warganya yang kurang mampu dengan mengumpulkan formulir subsidi yang telah diisi. (*)
LOGIN untuk mengomentari.