in

Menyorot Pelayanan di PT Taspen Cabang Padang

Pengurusan Surat Selesai Kurang dari 15 Menit

Mengurus pensiunan janda atau duda di kantor Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) Cabang Padang tidaklah sulit. Sebab, selain pelayanannya cepat, petugasnya juga ramah- ramah. Seperti apa?

Kemarin siang (13/9), Padang Ekspres berkunjung ke Kantor PT Taspen Cabang Padang di Jalan Sudirman Padang. Sejumlah peserta terlihat sibuk merapikan dokumen. Beberapa di antaranya mendengarkan arahan dari Satpam. Selebihnya menunggu giliran antrean untuk dilayani. 

Pelayanan berjalan cepat lantaran ada empat loket yang aktif. Semuanya terisi penuh, sehingga tak cukup 15 menit pengurusan selesai. Tak heran, kenapa layanan di kantor Taspen cabang Padang ini terlihat sepi. Karena selesai dilayani mereka langsung pulang. 

Hal ini dirasakan oleh salah seorang peserta Asnidar Kusuma, 56. Kepada Padang Ekspres yang menemuinya, di Kantor Taspen Rabu (13/9), Asnidar tengah mengurus masalah gaji suaminya yang ia terima tak sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SK. 

“Suami saya sudah meninggal lima bulan yang lalu. Ini adalah kali kelima saya terima uang pensiunan janda, tapi saat dicek ternyata kurang dari gaji pokok, saya coba konfirmasi ada perubahan. Saat empat bulan utuh terima gaji pokok pensiun suami, sedangkan bulan kelima hanya beberapa persen dari gaji pokok tersebut yang saya terima,” ungkap wanita asal Bukittinggi ini. 

Setelah dijelaskan petugas panjang lebar dia mulai paham, dan mengerti tentang prosedurnya. “Saya puas dengan pelayanannya walaupun awalnya  ingin komplen,” ucapnya.

Lain halnya dengan Rosniati, 59. Ia baru mengurus berkas untuk pensiunan janda, lantaran suaminya baru sebulan ini meninggal dunia.”Saya ke sini karena masih belum paham tentang kepenguruaan pensiunan janda,” ujarnya. 

Bagian Bidang Umum dan SDM Taspen Cabang Padang, Nurkaryani, mengatakan dalam kepengurusan dana pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), di Taspen punya dua jenis kematian baik itu kategori duda ataupun janda, yaitu wafat dan tewas. 

Untuk ASN meninggal biasa disebut wafat, sedangkan ASN meninggal karena kecelakaan saat dinas kerja dinamakan tewas. “Dua hal tersebut sangat berbeda dari segi kepengurusannya, termasuk tahapan SK yang diterbitkan nantinya,” jelasnya. 

Dana yang diterimapun juga berbeda antara wafat dan tewas,  seperti jumlah pensiunan bulanan. Untuk wafat akan diberikan 36 persen dari dana dasar pensiun, sedangkan yang tewas 72 persen dari jumlah dana dasar pensiun. 

“Jika ia meninggalkan suami atau istri maupun anak, maka berhak mendapatkan gaji terusan selama 4 bulan berturut-turut, sebesar penghasilan terakhir sebelum ia meninggal dunia. Gaji terusan diberikan bulan berikutnya setelah satu bulan ASN tersebut meninggal dunia. Bulan kelimanya mereka akan terima dana pensiunan bulanan. Makanya ada peserta yang komplain saat masuk bulan kelima, kenapa dia tak dapat pensiunan penuh,” terangnya. 

Kondisi ini juga berlaku untuk pensiunan ABRI/ TNI, untuk suami atau istrinya yang meninggal dunia, berhak dapatkan gaji pensiunan dan gaji terusan. 

“Sebenarnya masih banyak asuransi lainnya seperti jaminan kematian, asuransi kematian (THT), asuransi dwiguna, dan pengembalian uang Taperum ASN. Bedanya cuma digaji terusan dan pensiunan janda atau duda saja. Untuk ABRI gaji terusannya sampai enam bulan berturut-turut sebagai bentuk penghargaan baginya,” jelasnya.

Namun, tambah Nurkaryani, pensiunan janda atau duda tak berlaku lagi jika yang bersangkutan sudah menikah atau mengganti kewarganegaraan. “Misal selama dua bulan pascameninggal suami atau istri yang bersangkutan menikah lagi, maka gaji terusan atau pensiunan janda takkan berlaku lagi dan pindah kepada anaknya dengan syarat si anak belum bekerja sampai usia 25 tahun,” ungkapnya. (*) 

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Formulir Subsidi Listrik Diambil di Kecamatan

Wako Lepas Peserta Lomba Jambore KKBPK